Perludem Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024

<p>Foto: Illustrasi.<br />
Perludem Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024.</p>
Foto: Illustrasi. Perludem Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024.

Gemasulawesi– Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Nurul Amalia Salabi, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menentukan jadwal Pemilu 2024.

“Karena penyelenggaraannya butuh kepastian, termasuk partai politik yang bersiap menuju 2024,” ungkap Nurul, Minggu 24 Oktober 2021.

Dia menyebut, KPU punya dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara 2024. Sehingga diharapkan di tengah pelaksanaan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, tidak membuat KPU menjadi tidak berani menentukan sikap.

Baca juga: Bawaslu: Bupati Parigi Moutong Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

“Yang terpenting dari semua keputusan KPU adalah KPU bisa menjamin pihaknya bisa bersikap jujur dan adil pada peserta pemilu,” kata dia.

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum diputuskan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu urung menemukan kesepakatan mengenai penentuan tanggal.

KPU mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari, sedangkan pemerintah ingin diadakan pada 15 Mei 2024.

Beberapa fraksi menyatakan tak setuju dengan usulan pemerintah. Misalnya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Mereka menilai jadwal pemilu tak seharusnya dimundurkan ke bulan Mei lantaran bakal berimpitan dengan tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga: Ajang Timnas U-23 Terancam Tak Bisa Kibarkan Bendera Merah-Putih

Perludem menilai KPU memiliki kewenangan dalam menetapkan jadwal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.

“Di konstitusi, KPU dijamin bersikap mandiri,” kata dia.

Setidaknya ada tiga dasar hukum yang menegaskan kewenangan KPU itu. Pertama, Pasal 22 E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang besifat nasional, tetap, dan mandiri.

Kedua, di UU Pemilu pada pasal 167 menyebut secara tegas bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU.

Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 yang menguatkan kemandirian KPU, yaitu konsultasi pada DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat.

“Apa yang diusulkan pemerintah atau anggota Komisi II hanya usulan kepada KPU,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu, Empat Dari Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

Ekonom: Pemerintah Tidak Konsisten dengan Pelonggaran PPKM

Direktur Celios Bhima Yudhistir mengatakan, kebijakan pemerintah tidak konsisten dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Gempa Salatiga: Tiga Sesar Aktif, 30 Kali Gempa Darat

BMKG Stasiun Geofisika Banjarnegara mencatat hingga Minggu 24 Oktober 2021 ada 29 kali gempa susulan di Salatiga, Jawa Tengah.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Perlu Percepatan Pembangunan di Kawasan Timur Indonesia

Wakil Ketua MPR RI Prof Fadel Muhammad mengatakan, perlu percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia sebagai penghubung Ibu Kota baru

Kemenkominfo Perkuat Literasi Digital di Bali

(Kemenkominfo), melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, memperkuat komitmennya untuk meningkatkan literasi digital

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel Terbesar PT Jhonlin Agro Raya

Presiden Jokowi resmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis 21 Oktobr 2021.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;