KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021

<p>KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021</p>
KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi.com- KPU Provinsi Sulawesi Tengah sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 secara daring Jum’at, 28 Januari 2022.

Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dimaksudkan untuk mencapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, perserta pemilu maupun masyakarat.

Anggota KPU RI, Viryan, dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut mengatakan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 sebagai Juknis proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Baca: KPU Parigi Moutong Lakukan Perbaikan DPT Berkelanjutan

“Sosialisasi atas PKPU ini sudah diundangkan sejak 11 November Tahun 2021,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sosialisasi penting dilakukan karena ada perubahan pemutakhiran data pemilih.

Lanjut dia, hal mendasar terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah prosesnya yang saat ini dilakukan secara kontinu.

Baca: Parigi Moutong Sosialisasi Waktu Operasional Pelaku Usaha

“Sesuatu yang baru saat ini adalah pemutakhiran berkelanjutan. Kami akan terus mensosialisasikannya kepada masyarakat maupun peserta pemilu, dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020,” katanya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra mengatakan, banyak hal yang termuat dalam PKPU.

“Pemutakhiran pada tingkat Nasional dan Provinsi dilakukan 6 bulan sekali, Untuk tingkat Kabupaten/kota dilakukan 3 bulan sekali,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, terkait teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemanfaatan Sidalih berkelanjutan.

Ia berharap terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021 bisa tersosialisasikan dengan baik sehingg tidak menimbulkan multitafsir.

“Intinya kita seragamkan persepsi terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021 ini,” pungkasnya. (**)

Baca: Kemendikbud Minta Mutahirkan Data Penerima Bantuan Kuota Pelajar

...

Artikel Terkait

wave

Pedagang Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Sentral Parigi

Pedagang dan warga yang datang berbelanja mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di Pasar Sentral Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Pemda Parigi Moutong Kaji Kenaikan PBB-P2 Minimal

Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mengkaji kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) minimal.

17 Hektar Sawah di Kecamatan Balinggi Parigi Moutong Terendam Banjir

Enam jam diguyur hujan 17 hektar sawah pada dua Desa di Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong terendam banjir.

Vaksinasi Siswa di Parigi Moutong Harus Dapat Izin Orang Tua Wali

Proses vaksinasi siswa usia 6-11 tahun parigi moutong wajib mendapatkan izin dari orang tua wali. surat pernyataan yang harus ditanda tangani

Parigi Moutong Target Status KLA Madya di Tahun 2022

Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, targetkan raih status Kabupaten Layak Anak (KLA) Madya di tahun 2022.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;