Polisi Bekuk Pasutri Buron Kasus Penipuan ATM di Sulawesi Tengah

<p>Foto: Press con di Mako Polda Sulteng Kasus penipuan ATM.</p>
Foto: Press con di Mako Polda Sulteng Kasus penipuan ATM.

Gemasulawesi– Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng bekuk Pasangan suami istri atau Pasutri buron kasus penipuan ATM.

“Pasutri ini menjadi buron kepolisian sejak tahun 2019,” ungkap Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, didampingi Humas Polda Sulteng, dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis 29 Juli 2021.

Kasus penipuan ATM Pasutri buron ini yaitu pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parimo, Sulawesi Tengah

Ia menjelaskan, kasus penipuan ATM Pasutri buron itu sudah berada di dalam ruang mesin ATM, sambil mengawasi dan menghafal PIN ditekan korban.

Kemudian, menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ditukar dengan ATM pelaku, kemudian Pasutri buron itu kabur.

Baca juga: MPR RI Apresiasi Langkah Himbara Tunda Tarif Transfer

“ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai pelaku di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp142 Juta,” sebutnya.

Ia menyebut, Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap Pasutri buron itu di Hunian tetap Duyu Kecamatan Tatanga Palu.

Pelaku inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Mereka ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan Jatanras Polda Sulteng.

Baca juga: Hindari Pemalsuan Dokumen, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Polisi Bekuk Pasutri Buron Kasus Penipuan ATM di Sulawesi Tengah
Foto: Pelaku penipuan ATM di Sulteng.

Pelaku diancam kurungan tujuh tahun penjara

Terhadap pelaku Y penyidik sudah melakukan penahanan. Namun, untuk pelaku Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya. Sehingga, tidak dilakukan penahanan.

Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM.

“Sebaiknya ke ATM lebih dari satu orang, untuk menghindari niat dan kesempatan orang akan berbuat jahat,” pungkasnya. (**)

Baca juga: Istri Pergoki Perwira Polda Jateng Selingkuh di Dalam Mobil

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Pendaftar PPPK-CPNS Dinyatakan TMS

Tercatat puluhan pendaftar PPPK-CPNS dinyatakan TMS di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena tidak sesuai ketentuan pendaftaran.

Parimo Kembali Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama

Pemda Parimo, Sulawesi Tengah, kembali meraih penghargaan KLA tingkat Pratama 2021 dari Kementerian PPPA, tidak terlepas dari peran OPD.

Oknum Camat Jemput Paksa Jenazah Covid19 di Ampibabo

Oknum pejabat di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jemput paksa jenazah covid19 atas nama H Harmin, Rabu 28 Juli 2021.

Kumham Peduli, Lapas Parigi Salurkan 50 Paket Sembako

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi untuk masyarakat terdampak covid19.

Pemda Tambah Fasilitas Rujukan Covid19

Pemda akan menambah fasilitas rujukan Covid19, Parimo, Sulawesi Tengah. Fasilitas rujukan adalah, RS Raja Tombolotutu dan RS Buluye Napoae.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;