Gemasulawesi– Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng bekuk Pasangan suami istri atau Pasutri buron kasus penipuan ATM.
“Pasutri ini menjadi buron kepolisian sejak tahun 2019,” ungkap Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, didampingi Humas Polda Sulteng, dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis 29 Juli 2021.
Kasus penipuan ATM Pasutri buron ini yaitu pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parimo, Sulawesi Tengah
Ia menjelaskan, kasus penipuan ATM Pasutri buron itu sudah berada di dalam ruang mesin ATM, sambil mengawasi dan menghafal PIN ditekan korban.
Kemudian, menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ditukar dengan ATM pelaku, kemudian Pasutri buron itu kabur.
Baca juga: MPR RI Apresiasi Langkah Himbara Tunda Tarif Transfer
“ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai pelaku di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp142 Juta,” sebutnya.
Ia menyebut, Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap Pasutri buron itu di Hunian tetap Duyu Kecamatan Tatanga Palu.
Pelaku inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Mereka ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan Jatanras Polda Sulteng.
Baca juga: Hindari Pemalsuan Dokumen, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Pelaku diancam kurungan tujuh tahun penjara
Terhadap pelaku Y penyidik sudah melakukan penahanan. Namun, untuk pelaku Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya. Sehingga, tidak dilakukan penahanan.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong
Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM.
“Sebaiknya ke ATM lebih dari satu orang, untuk menghindari niat dan kesempatan orang akan berbuat jahat,” pungkasnya. (**)
Baca juga: Istri Pergoki Perwira Polda Jateng Selingkuh di Dalam Mobil