Polisi Belum Tahan Dokter Tersangka Kasus Pencabulan Perawat di Sumbar

<p>Foto: Illutrasi tersangka kasus pencabulan perawat.</p>
Foto: Illutrasi tersangka kasus pencabulan perawat.

Gemasulawesi- Aparat kepolisian belum tahan NH (43) dokter tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar, karena penyidik terpapar covid19.

“Kasus ini masih di tingkat sidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu. Syafri di Sumbar, Rabu 4 Agustus 2021.

Pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar. berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke penyidikan.

Baca juga: 3.500 Calon Dokter Belum Bisa Bantu Tangani Pandemi

Tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara dengan pasal 294 KUHP. Namun kita lihat nanti hasil pemeriksaannya. Bisa saja akan ada pasal-pasal lainnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun

Pencabulan terjadi di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit

Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter bernisial NH (43) pada Sabtu, 5 Juni 2021, sekitar pukul 00:35 WIB silam.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado

Baca juga: Pelaku Ujaran Kebencian Habib Saggaf Aljufri Diancam Penjara Enam Tahun

“Pencabulan terjadi di ruangan kritis bayi baru lahir atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit,” jelas Syafri.

Saat kejadian, AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter ada di ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Wajib Terapkan Protokol CHSE

Baca juga: Alih Status Pegawai KPK Diharapkan Tidak Hambat Pemberantasan Korupsi

Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar saat itu.

Setelah perawat itu meninggalkan ruangan, pelaku meminta korban memeriksa bagian pinggangnya karena mengeluhkan sakit dan nyeri. Namun, kata Syafri, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan pada korban. (***)

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Baca juga: Tersisa 24 Tempat Tidur Pasien Covid19 di RSUD Anuntaloko Parigi

...

Artikel Terkait

wave

640 Dokter Gugur Akibat Covid19, Terbanyak di Jawa Timur

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) catat 640 dokter gugur akibat covid19, terbanyak di Provinsi Jawa Timur, tersebar di sembilan provinsi.

Pelaku Ujaran Kebencian Habib Saggaf Aljufri Diancam Penjara Enam Tahun

Kepolisian menyebut WL alias W (27) pelaku ujaran kebencian Habib Saggaf Aljufri Ketua Utama Alkhairaat, diancam penjara enam tahun.

Banggai Upayakan Ketersediaan Ruang Perawatan Pasien Covid19

Pemda Banggai, Sulawesi Tengah, upayakan ketersediaan ruang perawatan pasien covid19, karena tingginya kasus pandemi virus corona.

IMIP Bantu 40 Ton Oksigen Medis ke Kota Palu

IMIP bantu 40 ton oksigen medis ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyusul terjadinya peningkatan pasien positif covid19 di kabupaten/kota.

PPIP Diminta Berikan Edukasi Tangani Pandemi Covid19 ke Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta para Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPIP) beri edukasi tangani pandemi covid19 ke masyarakat.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;