Polisi Bongkar Sindikat Pinjaman Online Ilegal

<p>Foto: Illustrasi Pinjol Ilegal.</p>
Foto: Illustrasi Pinjol Ilegal.

Berita nasional, gemasulawesi– Jajaran Diretorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat Pinjaman online ilegal RP Cepat, diotaki Warga Negara China itu mengambil data pribadi secara ilegal.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka sindikat Pinjaman online ilegal berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan bertugas sebagai penagih utang para nasabah (debt collector).

Sementara, terdapat dua tersangka sindikat Pinjaman online ilegal lain merupakan WN China berinisial XW dan GK. Mereka masih buron dan penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Para pelaku menggunakan aplikasi canggih asal China untuk melancarkan aksinya,” Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: MoU Petani Walet Parigi Moutong dan PT FKS

Cara mereka mengambil data secara ilegal kata dia, dengan metode pemalsuan data telekomunikasi.

“Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah menyedot dan bisa ngambil data ada di nomor-nomor dia mau,” tuturnya.

Baca juga: Demo Tolak TKA di Kendari Sulawesi Tenggara Berakhir Ricuh

Ia menyebut, pelaku sindikat Pinjaman online ilegal menyedot data di dalam HP itu. Korban banyak dikasih tagihannya.

“Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada lebih kasar lagi sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan,” tuturnya.

Baca juga: FKS Kunjungi Peternak Sarang Burung Walet Parigi Moutong

Baca juga: PLN Tidak Terganggu Lonjakan Harga Batu Bara

Dalam perkara ini, para tersangka sindikat Pinjaman online ilegal dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU 19/2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (**)

Baca juga: Menko Polhukam Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

Baca juga: LAPAN Sebut Peristiwa Matahari Terbit Dari Utara Wajar

...

Artikel Terkait

wave

Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Saham Garuda Indonesia

PT Bursa Efek Indonesia suspensi atau hentikan perdagangan saham Garuda Indonesia, BEI mengumumkan penghentian efek tercatat di papan utama.

Warga Sipil Jadi Korban Penganiayaan Oknum POM AL

Dua warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan enam oknum POM Anggkatan Laut (AL).

PLN Tidak Terganggu Lonjakan Harga Batu Bara

PLN mengklaim tidak terganggu lonjakan harga batu bara disebut dapat menimbulkan kelangkaan mengganggu kinerja pembangkit listrik tenaga uap.

13 Kali Gempa di Maluku Tengah, BMKG: Segera Jauhi Pantai

BMKG mencatat 13 kali gempa di Maluku Tengah dengan intensitas berbeda termasuk berkekuatan 6,1 magnitudo pada pukul 11.43 WIB.

Blok Tambang PAM Mineral Pakai Nama Publik Figur

nama blok-blok tambang perusahaan PAM Mineral memakai nama publik figur terkenal di RI mulai dari Raisa, Raisa, Syahrini hingga BCL.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;