Warga Sipil Jadi Korban Penganiayaan Oknum POM AL

<p>Foto:  Illustrasi aniaya.</p>
Foto: Illustrasi aniaya.

Berita nasional, gemasulawesi– Dua warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan oknum POM AL. Akibatnya, satu orang berinisial FM (40) tewas.

“Ada enam personel TNI AL bertugas di Polisi Militer AL. Jadi kejadian itu memang anggota kita berada di Purwakarta,” ungkap Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo di Jakarta Utara, Jumat 18 Juni 2021.

Keenam oknum anggota POM AL pelaku penganiayaan bertugas di Purwakarta dan sedang melakukan kegiatan olahraga dayung. Mereka, berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.

Kejadiannya bermula ketika orang tua pacar MDS mengaku kehilangan mobil dan meminta orang tua pacar MDS, agar pelaku pencurinya segera dicari.

“Calon istri dari anggota kita itu, hubungan sudah dekat, kehilangan mobil. Orang tua itu sampaikan ke anggota kita, sehingga anggota kita itu berinisiatif untuk mencari pelakunya,” tuturnya.

Baca juga: Badan POM Kawal Keamanan Khasiat dan Mutu Vaksin Covid 19

Ketika dilakukan pencarian, para oknum anggota berhasil menangkap dua pelaku pencurian.

Kemudian, keenam oknum anggota POM AL, membawa para pelaku ke Wisma Atlet Purwakarta. Kemungkinan pada saat itu, pelaku sempat diinterogasi.

“Kepada anggota kami kedua oknum itu mengakui. Dia menggelapkan mobil, bahkan sudah sempat dijual,” terangnya.

Oknum anggota mengaku emosi dan meluapkan rasa kesalnya ke para pelaku. Namun, mereka justru membuat salah satu pelaku berinisial FM meninggal dunia.

“Itulah awalnya kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita. Mungkin lepas emosi untuk menekan, mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan diluar batas. Sehingga, salah satunya meninggal dunia,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Begal di Kota Palu

Setelah itu, keenam oknum anggota POM AL panik dan tidak langsung melaporkan kejadian itu. Baru setelah beberapa hari berlalu kejadian itu dilaporkan. Atas Tindakan mereka, pihaknya telah bertindak tegas dengan mencari, mengamankan jenazah korban, untuk divisum di rumah sakit RSCM.

“Kemarin sudah selesai semua proses visum sudah selesai,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan keenam anggota POM TNI AL pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tutupnya. (***)

Baca juga: Lakukan Pengrusakan, Satu Nelayan Toili Diamankan Polisi

...

Artikel Terkait

wave

PLN Tidak Terganggu Lonjakan Harga Batu Bara

PLN mengklaim tidak terganggu lonjakan harga batu bara disebut dapat menimbulkan kelangkaan mengganggu kinerja pembangkit listrik tenaga uap.

13 Kali Gempa di Maluku Tengah, BMKG: Segera Jauhi Pantai

BMKG mencatat 13 kali gempa di Maluku Tengah dengan intensitas berbeda termasuk berkekuatan 6,1 magnitudo pada pukul 11.43 WIB.

Blok Tambang PAM Mineral Pakai Nama Publik Figur

nama blok-blok tambang perusahaan PAM Mineral memakai nama publik figur terkenal di RI mulai dari Raisa, Raisa, Syahrini hingga BCL.

KemenPUPR Evaluasi 40 Bank Penyalur Bantuan Subsidi Rumah

KemenPUPR evaluasi 40 Bank penyalur subsidi rumah atau dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk triwulan dua.

Kasus Covid 19 Meningkat, Kemenag Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah

Kemenag terbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, setelah kenaikan kasus covid 19.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;