Kasus Covid 19 Meningkat, Kemenag Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah

<p>Foto: KemenPUPR</p>
Foto: KemenPUPR

Berita nasional, gemasulawesi– Kemenag terbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, setelah terjadi kenaikan kasus covid 19, selama beberapa hari terakhir.

“Surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata-rantai penyebaran covid 19 di rumah ibadah,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Melalui surat itu, Kemenag batasi kegiatan di rumah ibadah. Ia berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Semua kegiatan di rumah ibadah daerah zona merah dan oranye ditiadakan sampai wilayah itu dinyatakan aman dari covid 19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Kemenag Sulteng Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengurus Masjid

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” tuturnya.

Yaqut juga meminta kapada semua pihak, untuk menerapkan surat edaran sebelumnya, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadat dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19 di masa pandemi.

Dia juga mengajak jajaran Kementerian Agama, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, hingga pengurus rumah ibadat pemantauan pelaksanaan surat edaran ini.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas covid 19 setempat,” tegasnya.

Diberitakan, dalam beberapa hari terakhir ini kasus positif covid 19 berkisar di angka 8 ribuan.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan covid 19, jumlah kasus positif bertambah 8.161 orang dalam sehari. Sehingga, total kasus Covid-19 hingga Selasa 15 Juni 2021 mencapai 1.927.708 orang.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, sebanyak 11 kabupaten/kota mengalami kenaikan kasus covid 19 dalam jumlah yang tinggi selama sepekan terakhir.

Menurut Wiku, pembentukan posko penanganan covid 19 di sebelas daerah tersebut masih minim.

“Jika dilihat secara umum 11 kabupaten/kota ini memiliki perkembangan pembentukan posko yang masih rendah. Di bawah 50 persen posko yang terbentuk,” tutup Wiku. (***)

Baca juga: Wali Kota Palu: Rumah Ibadah Wajib Terapkan Protokol Covid-19

...

Artikel Terkait

wave

Empat Bupati Deklarasi Pembentukan Provinsi Papua Selatan

Empat Bupati di bagian selatan Papua mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke, Selasa 15 Juni 2021.

PPKM Jadi Pertimbangan Penundaan PTM Terbatas

PPKM mikro, menjadi satu pertimbangan penundaan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sejumlah daerah.

Himbara Batalkan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Dirut PT Bank BRI Sunarso sebagai Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) batal rencana tarif cek saldo dan tarik tunai ATM Link.

PT Antam Bantah Terlibat Skandal Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Antam bantah tudingan terlibat skandal Impor Emas senilai Rp47,1 triliun Kami telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas itu.

DKPP Diminta Tingkatkan Peran Penegakan Kode Etik Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), diminta meningkatkan peran penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;