gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Wali Kota Palu: Rumah Ibadah Wajib Terapkan Protokol Covid-19
Berita kota palu, gemasulawesi– Wali Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut rumah ibadah wajib terapkan protokol covid-19.
“Pemerintah kota palu sangat mendukung surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian agama RI no 15 tahun 2020,” ungkap Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si, saat rapat koordinasi menindaklanjuti surat edaran menteri agama RI nomor 15 tanggal 29 Mei 2020, Jumat 4 juni 2020.
Ia mengatakan, surat edaran itu tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa pandemi.
Rumah ibadah di Kota Palu lanjut dia, dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan, dengan ketentuan sanggup menerapkan protokol covid-19.
Dan sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2020, rumah ibadah bisa melaksanakan peribadatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala wilayah kecamatan.
“Doa dan dukungan seluruh warga Kota Palu itu yang sangat penting dalam kebersamaan menangani persoalan memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tuturnya.
Adapun hasil rakor setelah memperhatikan saran dan pendapat peserta rapat, disimpulkan berdasarkan data perkembangan penanganan covid-19 yang disampaikan Kadinkes Kota Palu telah menunjukkan penurunan.
Ia menerangkan, walaupun kasus virus corona di Kota Palu menunjukkan penurunan. Namun, kewaspadaan seluru warga bersama untuk tetap selalu menaati protokol kesehatan.
“Kota Palu sudah tergolong aman namun yang tetap diwaspadai adalah pelaku perjalanan dari daerah yang mau masuk kedaerah Palu harus tetap diperketat pengawasannya,” tuturnya.