Polisi Ciduk Dua Spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi

waktu baca 2 menit
Foto: ilustrasi penangkapan spesialis Curanmor.

, gemasulawesi– Polisi ciduk dua , Sigi, Sulawesi Tengah. Satu orang masih buron.

“Dua spesialis itu berinisial RSP (22) dan SE (18) asal Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto, di Sigi, Senin 12 April 2021.

Ia mengatakan, , Sigi itu ada tiga orang. Satu pelaku lainnya berinisial AN sedang dalam pengejaran personel Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru.

Ketiga pelaku , Sigi, diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jl Tondai Desa Mpanau.

Jadi, dua orang , Sigi, diamankan sekitar pukul 21.00 Wita, Jumat 9 April 2021, di Desa Lolu.

Baca juga: Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong

“Mereka akan diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, diantaranya pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

Kemudian, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.

Berikutnya, pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus , Sigi, Sulawesi Tengah, berdasarkan laporan Polisi: LP/22/IV/2021/SEKBM/RES SIGI/ POLDASULTENG/09 April 2021.

Baca juga: Adik Pj Walikota Palu Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket Sabu

Laporan: Rafiq


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.