Satu Polisi Parimo Tertembak di Kotaraya

<p>Satu Polisi Parimo Tertembak di Kotaraya (Foto: Illustrasi)</p>
Satu Polisi Parimo Tertembak di Kotaraya (Foto: Illustrasi)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Satu petugas polisi Pos Patroli Jalan Raya atau PJR Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah tertembak di Kotaraya.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan kejadian penembakan yang terjadi di Kotaraya, Kamis 22 Oktober 2020, sekitar pukul 02:00 Wita.

“Polisi wilayah kerja Kabupaten Parigi Moutong itu ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di Kotaraya. Korban tertembak dibagian wajah,” ungkapnya.

Korban bernama Brigadir Wayan Sudastra tertembak pada bagian pelipis dengan menggunakan senapan angin.

Baca juga: Demo Aliansi Muslim Poso Sulteng, Tuntut Keadilan Korban Salah Tembak Polisi

Saat ini kata dia, korban masih menjalani operasi dan perawatan di RS Undata Kota Palu.

“Operasi dijalankan untuk mengangkat peluru,” terangnya.

Menurut keterangan yang didapatkan, sebelum terjadinya penembakan, satu OTK menanyakan arah ke Desa Popa. Sementara, satu OTK lainnya menunggu dari jauh dengan jarak kurang lebih 50 meter.

Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca juga: Angin Puting Beliung Landa Kota Palu Timur

Senapan Angin Masuk Kategori Jenis Senjata Api

Jenis-jenis senjata api di antaranya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), yang berbunyi:

Jenis senjata api olahraga, meliputi senjata api, pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Riffle), serta airsoft gun.

Baca juga: Warga Tondo Kota Palu Tertimpa Pohon Tumbang

Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga adalah menembak sasaran atau target, menembak reaksi dan berburu.

Berdasarkan ketentuan itu, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api.

Aturan Terkait Penggunaan Senjata Api untuk Masyarakat Sipil

Menurut pakar pidana Mudzakir, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri.

Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Dua Warga Palasa Parigi Moutong Meninggal

Izin itu dikeluarkan kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis.

Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

“Jadi artinya apa? Syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” katanya.

Baca juga: Walikota: Negatif Rapid Test, Syarat Masuk Kota Palu

Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api. Namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman, padahal tidak dalam situasi membayakan diri, ia menilai izin itu harus ditarik kembali.

Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” tutupnya.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Jembatan Sungai Motou Sigi Terputus

Jembatan Sungai Motou Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah terputus akibat diterjang banjir.

Evaluasi Belajar Daring, Disdik Kota Palu Monitoring Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah lakukan monitoring terkait pembelajaran Daring, Luring dan BDR ke sekolah-sekolah.

dr Agus: Kebijakan Gratis Rapid Tes untuk Kemudahan Perekonomian

Pemda Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah membuat kebijakan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Madya Palu, terkait gratis rapid tes terhadap pelaku perjalanan.

Bawaslu Parimo Perpanjang Masa Perekrutan PTPS

Bawaslu Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng memperpanjang masa perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara PTPS.

OJK dan FK-IJK Bantu Wifi Gratis Siswa Penyintas Bencana Palu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) memberi bantuan sambungan wifi gratis dan 39 unit smartphone kepada anak-anak penyintas korban bencana alam Palu yang kini berada hunian sementara.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;