Polres Palu Musnahkan Sabu Seberat 19 Kg

<p>Foto: Polres Palu Musnahkan Sabu Seberat 19 Kg, di Mako Polres Palu, Senin 21 Desember 2020.</p>
Foto: Polres Palu Musnahkan Sabu Seberat 19 Kg, di Mako Polres Palu, Senin 21 Desember 2020.

Berita kota palu, gemasulawesiPolres Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah musnahkan narkoba jenis sabu seberat 19 Kg.

“Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penangkapan Polres Palu pada 27 November 2020 lalu,” ungkap Kapolres Kota Palu, AKBP Riza Faisal saat pemusnahan narkoba di Mako Polres Palu, Senin 21 Desember 2020.

Ia melanjutkan, terkait perkembangan terkait kasus penangkapan sabu sebanyak 19 Kg sudah diproses.

Dalam waktu dekat ini kata dia, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Narkoba Jenis Sabu 8,5 Kg Berasal dari Dua Kasus Berbeda

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar selalu menjauhi narkoba,” tuturnya.

Selain itu, ia mengajak warga apabila menemukan serta mengetahui peredaran narkotika di Kota Palu. Diharapkan, agar melapor ke Polres atau Polsek terdekat.

Diketahui, satu Kg narkoba jenis sabu bisa dipakai untuk 4 ribu jiwa. Jika dikalkulasi, pemusnahan 19 Kg babuk sabu kali ini, sama halnya menyelematkan sekitar 76 ribu jiwa warga Kota Palu. Dan sekitarnya dari bahaya penggunaan barang haram itu.

Baca juga: Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Sejumlah Pihak Hadiri Kegiatan Polres Palu Musnahkan Sabu Seberat 19 Kg

Pemusnahan babuk sabu dilakukan di Mako Polres Kota Palu yang dihadiri langsung Badan Narkotika Nasional Kota Palu, Kapolres Kota Palu beserta jajaran pihak Polres Palu.

Pemusnahan kali ini, sama seperti pemusnahan babuk seperti biasanya. Narkotika jenis sabu itu dilarutkan pada air mendidih yang disertai dengan campuran deterjen.

UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur pula mengenai sanksi-sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Polda Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Operasi Reserse Narkoba

Bagi pihak yang memproduksi, pengedar atau penjual atau perantara tentu sanksi hukumannya lebih berat dari pada pihak yang hanya menggunakan saja.

Namun dalam klasifikasi pengedar pun dibagi lagi sesuai perannya, apakah sebagai pihak bandar besar yang memproduksi narkotika, atau hanya sebagai penjual saja, ataupun sebagai kurir atau perantara saja.

Sanksi pidana dalam UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatur mulai dari Pasal 111 sampai Pasal 148.

Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Adapun Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara).

Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda signifikan antara pasal itu.

Baca juga: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Satgas Covid 19 Parimo Jaring 50 Pelanggar

Operasi yustisi protokol kesehatan, Satgas Covid 19 Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah jaring 50 pelanggar.

Satgas Semprot Disinfektan Cegah Covid Kluster Perkantoran Parimo

Satgas semprot disinfektan ke seluruh kantor perangkat daerah. Guna cegah covid kluster perkantoran Parimo Provinsi Sulawesi Tengah.

Warga Temukan Mayat di Pantai Buluri Kota Palu

Warga temukan satu mayat di Pantai Buluri Kecamatan Ulujadi, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Minggu 20 Desember 2020

Pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Temukan Kayu Gelondongan

Hasil penggrebekan tempat pembalakan liar Morowali, BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah temukan tumpukan hasil kayu.

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 21 Desember 2020

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengeluarkan peringatan cuaca Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;