PPK Diminta Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas

<p>Foto: Illustrasi Penggunaan Kendaraan Dinas.</p>
Foto: Illustrasi Penggunaan Kendaraan Dinas.

Berita nasional, gemasulawesi– Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengawasi penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) digunakan para pegawainya.

“Saya meminta pengawasan di daerahnya masing-masing,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melalui keterangan tertulis, Senin 12 Juli 2021.

Kementrian PANRB berpendapat, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Baca juga: Gubernur Beri Peran Bangun Daerah ke Perusda Sulawesi Tengah

Sebagai contoh, pemasangan aksesoris dari penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran.

“Pimpinan satuan kerja tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pelanggaran itu, dan bisa mendapatkan hukuman disiplin juga,” tandasnya.

Hukuman disiplin ASN pelanggar penggunaan Randis

Pelanggar penggunaan kendaraan dinas, dapat dikenakan hukuman disiplin sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017.

Selain penggunaan kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Pengenaan pakaian dinas untuk pemerintah daerah bahkan telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan ditetapkan instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” kata dia.

Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.

Baca juga: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

Selain itu, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai. Bahkan, PPK dianggap perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.

Upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban harus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini.

Penerapan sistem kerja baru telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi. Sehingga, tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN tetap produktif melayani masyarakat meski ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). MenPANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN tetap produktif melayani masyarakat meski ada PPKM. (***)

Baca juga: KemenpanRB Temukan Surat Pengangkatan Honorer Palsu

...

Artikel Terkait

wave

IKM Diingatkan Perhatikan Kemasan Produk Dagangan

Industri Kecil dan Menengah diingatkan untuk mendesain kemasan produk dagangan, meningkatkan daya tarik konsumen peningkatan omzet penjualan.

Rp4 Triliun Realisasi Dana Tambahan Transfer Daerah

Realisasi penggunaan dana tambahan transfer daerah untuk penanganan Pandemi Covid-19, baru mencapai Rp4,2 Triliun, dari DAU dan DBH.

Kimia Farma Tunda Vaksinasi Individu Berbayar

PT Kimia Farma tunda vaksinasi individu berbayar hingga batas waktu belum ditentukan. Awalnya dijadwalkan dilaksanakan Senin 12 Juli 2021.

Ini Rekomendasi Vaksinasi Anak Perhimpunan Pendidikan dan Guru

Pemerintah diberikan rekomendasi soal vaksinasi anak dan rencana pembelajaran tatap muka pada Juli 2021, Perhimpunan Pendidikan dan Guru.

Vaksinasi di Indonesia Tembus 52 Juta Suntikan

Kementerian Kesehatan mengklaim vaksinasi di Indonesia telah sesuai target Pemerintah, karena berjalan cukup cepat beberapa waktu terakhir

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;