gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pria Asal Sulsel Diduga Lecehkan Wanita Saat Umroh Divonis 2 Tahun Penjara
Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Seorang pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis 2 tahun penjara oleh pemerintah Arab Saudi. Diduga pria tersebut lecehkan wanita saat umroh.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, ada seorang jamaah umroh asal Kabupaten Pangkep bernama Muhamad Said ditahan di Madinah, sebab diduga lecehkan wanita saat umroh.
“Mendaftar melalui PT Madinah Bulaeng di Maros, Muhamad Said jamaah yang berasal dari Pangkep,” katanya.
Baca: Penderita Kanker Kulit di Sulawesi Selatan Menempati Posisi Tiga Secara Nasional
Ismail menjelaskan, kronologi terkait kaejadian yang dialami Muhamad Said. Ia pun menceritakan, Muhamad Said ini berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 3 November 2022 lalu.
Ketika hendak melakukan tawaf di Masjidil Haram. Dia diduga melecehkan jamaah wanita asal Lebanon yang juga sedang melaksanakan ibadah.
Saat itu Muhamad Said dari belakan merapat ke seorang wanita. Kemudian memegang payudara jemaah wanita tersebut.
Baca: Ratusan Rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Terancam Rusak Karena Abrasi
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh 2 orang petugas askar. Muhamad Said pun kemudian dibawa petugas askar itu dan ditahan polisi di Masjidil Haram.
“Menurut laporan yang saya terima setelah melalui hasil BAP oleh kepolisian Arab Saudi, Muhamad Said ini mengakui perbuatannya,” terang Ismail.
Terkait hukum yang dijalani Muhamad Said saat, sulit baginya untuk lepas. Sebab bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
Baca: Sempat Kisruh, Ini Dia Sosok PJ Sekda Sulawesi Selatan yang Baru Dilantik
Namun demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi mencoba melakukan upaya terbaik bagi Muhamad Said.
“Kasus ini telah ditangani oleh KBRI di Arab Saudi, agar mendapat pendampingan, tapi mungkin untuk lepas agak sulit, sebab yang bersangkut sudah mengakui perbuatannya, namun kita coba agar mendapat keringanan,” tuturnya.
Sementara Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi Eko Hartono menerangkan, kejadian pelecehan yang diduga dilakukan oleh Muhamad Said terjadi pada 14 November.
Baca: Pemerintah Sulawesi Selatan Tangani Puluhan Kilometer Jalan Lalu Lintas Harian Rata-Rata
Sedangkan sidang terhadap Muhamad Said dilakukan di tanggal 22 Desember 2023. Dan dituntut dengan vonis 2 tahun penjara pada 2 Januari 2023.
“Saat itu, pihak KJRI mengunjungi pelaku yang sudah mendekam di balik jeruji besi,” terangnya.(*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News