Pria Cabuli Anak Temannya Terancam 15 Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi kasus pencbulan anak. </p>
Foto: Illustrasi kasus pencbulan anak.

Gemasulawesi- Pria berinisial SW (51) warga Bubutan, Surabaya diancam hukuman 15 tahun tahun penjara, karena melakukan aksi bejatnya cabuli anak temannya di Banyuwangi. Bahkan, korban masih dibawah umur, dipacari dan diajak video call sex.

“Penyelidikan atas kasus pencabulan itu, kami lakukan usai mendapatkan laporan dari ibu korban yang merupakan teman dari tersangka SW,” ungkap Kapolsek Srono AKP Mulyono, di Bantul, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Menurut dia, ancaman 15 tahun penjara itu, disangkakan terhadap tersangka termuat pada pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur atau pornografi sebagaimana di maksud pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 32 junto pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Terbongkarnya aksi bejat satu pria cabuli anak temannya di Banyuwangi, saat ibu korban mengetahui isi chat percakapan korban dan pelaku.

Dari temuan itu, kemudian ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi pun menangkap pria cabuli anak temannya di Banyuwangi dan menyita berbagai barang bukti.

” Saat ini kita amankan dan kita periksa,” ujarnya.

Baca: Update Covid19 Sulawesi Tengah: Tingkat Kesembuhan 66,88 Persen

Awal mula kasus pencabulan

Dia menyebutkan, aksi bejat pria cabuli anak temannya di banyuwangi bermula pada awal Maret 2020 lalu, saat dirinya berkunjung ke rumah ibu korban. Melihat anak temannya berusia 16 tahun, tersangka tertarik.

Sejak pertemuan itu, selanjutnya korban sering keluar bersama dengan tersangka dan akhirnya berpacaran.

“Pada saat pacaran ibunya tidak tahu. Setelah perkenalan itu akhirnya korban dan tersangka sering bertemu,” tambahnya.

Selanjutnya pada Juli 2020 sekitar 20.00 WIB tersangka menjemput korban dari rumah kos, untuk diajak makan malam hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka kemudian mengajak korban untuk kencan di Pantai Watudodol. Dengan bujuk rayu, korban kemudian dicabuli pelaku di dalam mobil.

“Janji akan dinikahi. Kemudian dia mencabuli korban,” tambah Mulyono.

Setelah kejadian itu, tersangka sering mengajak korban untuk keluar dan pada saat di dalam mobil tersangka selalu melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan, saat berjauhan korban selalu diajak VCS.

“Untuk pencabulan dilakukan sebanyak 100 kali. Sementara untuk VCS dilakukan saat tersangka ke Surabaya,” tutupnya. (***)

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

...

Artikel Terkait

wave

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran dari dalam Lapas.

Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Bandung Berjumlah Tiga Orang

Kepolisian Polrestabes Bandung menyebutkan pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Bandung berjumlah tiga orang. pelaku meraup uang Rp800 juta.

Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Seorang kakek di Bogor bernama Yanto lapor rentenir bernama Nurhalimah ke polisi karena cucu dijadikan jaminan utang piutangnya.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;