Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

<p>Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Berita banggai, gemasulawesi– Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, Polisi Satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Satnarkoba membekuk pria sedang transaksi Narkoba itu di kediamannya Jalan Pulo Bokan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah. Saat itu, Minggu 7 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Pria pelaku penyalahguna Narkoba itu berinisial SN alias I (40),” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur, mewakili Kapolres AKBP Satria Adrie Vibrianto, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu 7 Februari 2021.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pria sedang transaksi Narkoba itu, atas laporan dari masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas terlarang itu. Bahkan, di rumah itu sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Dari informasi itu, Sat Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

“Tersangka ditangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” terangnya.

Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti dari pria sedang transaksi Narkoba, berupa satu sachet plastik bening ukuran besar. Dan empat plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu.

Ia mengatakan, lima sachet sabu ini ditemukan dalam saku celana pria sedang transaksi Narkoba.

“Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 7,65 gram bersama tersangka, digelandang ke Mapolres,” sebutnya.

Diketahui, penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Undang-Undang. Diantaranya, Pasal 114, 119 dan 124 UU Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika untuk golongan I diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika untuk Golongan II dengan berat narkoba melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 124 UU Narkotika untuk Golongan III dengan berat melebihi lima gram. Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pria sedang transaksi Narkoba yang berhasil dibekuk Polres Banggai, Sulawesi Tengah, akan jalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, berawal dari laporan pengguna jalan resah.

Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, alamat Desa Tada Rabu 3 Februari 2021.

Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, inisial MR (23th) dan SF (27th).

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku narkotika di Banggai beserta sejumlah paket sabu.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;