Prosedur Seleksi Calon Jaksa Agung Diusul Dilakukan Tim Independen

<p>Gedung Kejaksaan Agung RI/Dok. Kejaksaan agung</p>
Gedung Kejaksaan Agung RI/Dok. Kejaksaan agung

Nasional, gemasulawesi – Prosedur seleksi calon Jaksa Agung diusulkan dilakukan oleh tim independen beranggotakan para ahli dan profesional hukum.
Menurut, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi, jabatan Jaksa Agung sebaiknya tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih terjaga independensinya. Jabatan Jaksa Agung sebaiknya dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.

Baca juga: Fadli Zon Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen Usu

“Perlu untuk digarisbawahi jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 November 2021.Lanjut dia, perlu ada mekanisme seleksi sampai pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak.
Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.

Baca juga: Lima Point Penting Rakor Perencanaan Pembangunan Parigi Moutong 2021

“Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri,” ungkapnya.
Fajri menjelaskan, nantinya seleksi calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga nama. Setelah disetujui tim seleksi independen baru diberikan kepada Presiden untuk disetujui.
Ia menjelaskan, masa jabatan Jaksa Agung sebaiknya tidak bergantung pada kabinet dan penunjukan atau pemberhentian oleh presiden. Tapi ditetapkan selama lima tahun dan dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik.

Baca Juga: Pengawasan Orang Asing Program Tahunan Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng
Terkait dengan persyaratan, lanjut dia, jabatan Jaksa Agung dipilih dari orang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Dengan begitu, para jaksa mempunyai jenjang karir yang jelas. (***)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Menko Airlangga: Perjalanan Haji dan Umrah tak Kena PPN

Airlangga Hartarto menegaskan, jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan UU Kejaksaan Diharap Bisa Mendorong Profesionalisme

RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tingkatkan Profesionalisme lembaga.

Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru

pemerintah berencana melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, sebagai antisipasi kenaikan kasus COVID-19.

Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum Disanksi Pidana

Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan yang memberi karyawan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberi sanksi pidana.

Brimob ‘Tameng Hidup’ Lindungi Keselamatan Personel KPK

Brimob Polri adalah ‘tameng hidup’ yang melindungi keselamatan personel KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;