gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Provinsi Sulawesi Selatan Tetapkan UMP Naik 6,9 Persen
Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik menjadi 6,9 persen.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan UMP di Sulawesi Selatan naik dari tahun ke tahun. Nilai kenaikannya mencapai Rp219.000 per bulan.
Keputusan kenaikan UMP tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2416/XI/2022.
Keputusan ini diambil hari ini sesuai dengan pedoman pemerintah pusat dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca: Hari Ini Seluruh Wilayah Sulawesi Selatan Diguyur Hujan Kecuali Parepare, Sidrap dan Sopeng
“Kenaikan Rp219.000 dari Rp3,1 juta menjadi Rp3.385.145,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di rumah dinasnya, Senin, 28 November 2022.
UMP 2023 memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kata Sudirman, Sulawesi Selatan cukup tinggi di Indonesia.
Ia mengatakan, ini kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Kita di Sulawesi Selatan lumayan tinggi di Indonesia.
Baca: Sembilan Anak di Sulawesi Selatan Suspek Gangguan Ginjal Akut
Ardiles Saggaf, sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa rumus perhitungan UMP menurut Permenaker 18/2022 dikalikan dengan penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan.
Hasilnya kemudian ditambahkan kembali ke upah minimum untuk tahun berjalan.
Penyesuaian nilai upah minimum itu sendiri merupakan penjumlahan dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α (alpha).
Baca: Dinkes Sulawesi Selatan Tindak Lanjuti Anak Dicurigai Ginjal Akut
Nilai alfa ini telah dipertanyakan oleh pihaknya ke pemerintah pusat.
“Nilai alfa ada tiga sesuai petunjuk pusat, ada yang 0,10, ada yang 0,20 dan ada yang 0,30. Jadi untuk peningkatan dibandingkan dengan Permenaker 18 mengacu ketiga Alfa,” kata Ardiles.
Nilai alfa yang digunakan untuk Sulawesi Selatan adalah 0,10. Mengacu pada nilai tersebut, kenaikan UMP 2023 sekitar Rp 219.000.
Baca: Pemprov Sulawesi Selatan Targetkan Bangun 600 Desa Wisata
Andi Mallanti, Perwakilan Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) Sulsel, mengatakan menyambut baik kenaikan tersebut, nilai ini paling tinggi selama kenaikan UMP.
“Kami menyambut baik peningkatan yang cukup tinggi untuk tahun 2023. Kami berharap pengusaha dapat melakukannya dengan baik sehingga tidak ada lagi pelanggaran sementara pekerja perlu meningkatkan kinerjanya,” kata Andi. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News