Rapid Tes Jadi Syarat Masuk Kota Palu

<p>Foto: Illustrasi Uji Swab</p>
Foto: Illustrasi Uji Swab

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemkot menjadikan rapid tes sebagai syarat masuk ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan rapid tes masuk ke Kota Palu, mulai berlaku tanggal 6 Januari 2020,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr Husaema, di Kota Palu beberapa waktu lalu.

Pelaku perjalanan kata dia, harus memperlihatkan hasil non reaktif rapid tes antibodi. Terutama bagi pelaku perjalanan dari daerah zona merah dan hitam.

Sementara untuk mengetahui daerah zona merah dan hitam, bisa dilihat pada Pusdatin covid 19 Provinsi Sulteng.

Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

“Ada dua perlakuan bagi pelaku perjalanan yang tidak memperlihatkan hasil rapid tes non reaktif antibodi, di pos pelayanan kesehatan pintu masuk,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dua alternatif yang harus dipilih yakni melakukan pemeriksaan hasil rapid tes antibodi berbayar atau kembali ulang ke daerah asal.

Hal itu kata dia, merupakan keputusan bersama. Untuk biaya pemeriksaan rapid tes antibodi, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kesehatan adalah Rp150 ribu.

Baca juga: Warga Temukan Mayat di Pantai Buluri Kota Palu

“Penjagaan di pos-pos perbatasan mulai diterapkan pada 6 Januari 2020. Belum bisa memastikan sampai kapan bakal berakhir pemeriksaan di pintu masuk kota Palu,” sebutnya.

Ia mengatakan, transmisi lokal akan diperketat dengan protokol kesehatan. Begitupun pengetatan pelaku perjalanan melalui hasil rapid tes antibodi.

Sumber utama saat ini dalam penyebaran kasus covid 19 yakni pelaku perjalanan dan transmisi lokal.

Baca juga: Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

“Jika pelaku perjalanan yang berasal dari zona merah dan hitam tidak dibatasi dengan rapid tes antibodi. Begitupun sebaliknya, dengan penyebaran melalui transmisi lokal, maka kota Palu merupakan salah satu daerah dengan tingkat risiko penyebaran Covid 19 yang cukup tinggi,” urainya.

Ia menambahkan, dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Palu telah menyetujui untuk menerapkan kembali di pos-pos perbatasan pintu masuk kota Palu.

Baca juga: Pansus Covid-19 Usul Rapid Tes Gratis Merata di Parimo

Baca juga: dr Agus: Kebijakan Gratis Rapid Tes untuk Kemudahan Perekonomian

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polda: Ribuan Kasus Kejahatan di Sulteng Selama 2020

Polda Sulteng menangani ribuan kasus kejahatan di Sulteng selama tahun 2020 yaitu kasus konvensional terdapat 5280 perkara yang ditangani

Puskesmas di Banggai Batasi Layanan Pasien, Cegah Penyebaran Covid 19

Guna mencegah penyebaran covid 19, Puskesmas Simpong di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah batasi layanan kesehatan kepada pasien

Kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Palu Bongkar Enam Sindikat

Kaleidoskop kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Kota Palu bongkar enam sindikat Jumlah itu terungkap dalam dua Laporan Kasus Narkotika (LKN)

Tunda Belajar Tatap Muka, Disdik Palu Utamakan Keselamatan Peserta Didik

Utamakan keselamatan peserta didik, Dinas Pendidikan Kota Palu mengambil kebijakan menunda belajar tatap muka.

Kota Palu dan Morowali Masuk Wilayah Risiko Tinggi Covid Sulteng

Update peta zona resiko pandemi corona 29 Desember 2020, Kota Palu Kabupaten Morowali masuk wilayah risiko tinggi Covid Sulteng.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;