Kendala Rekrutmen Honorer Guru Menjadi PPPK di UU ASN

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Nasional, gemasulawesi.com- Proses rekrutmen tenaga honorer guru menjadi PPPK mengalami kendala terkait beberapa aturan dalam Undang-Undang ASN.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI mengatakan, harus dipahami dalam proses perekrutan ada UU ASN yang mengatur.

Baca: Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Berubah

“Dalam UU ASN dijelaskan, poin pertama rekrutmen harus memberi kesempatan pada pihak swasta mupun negeri, poin kedua Pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan,” terangnya dalam rapat kerja evaluasi rekrutmen PPPK dengan Komisi X DPR RI di gedung DPR Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

Lanjut dia, ada tiga isu terkait rekrutmen tenaga honorer guru menjadi PPPK yang perlu diperhatikan. Ada beberapa guru lolos passing grade tapi tidak ada formasi, ada juga guru lolos passing grade, tapi kalah dengan guru swasta dalam perangkingan dan yayasan yang akhirnya kehilangan guru atau tenaga pengajar.

Baca: BKN Belum Bisa Pastikan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK

Terkait persoalan itu Nadiem memastikan, akan tetap berpihak pada guru honorer dan akan memperjuangkan seleksi guru honorer untuk menjadi PPPK.

Meski demikian, Nadiem menekankan pihak Kemendikbud sejauh ini tetap berada di sisi guru honorer. Dia berjanji akan memperjuangkan persoalan seleksi guru honorer menjadi PPPK.

Baca: Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional

“Kami akan tetap memperjuangkan guru honorer, walaupun dalam posisi ini penentunya ada pada Panselnas. Posisi guru yang telah lolos passing grade dan belum memiliki formasi kami perjuangkan kedepannya tidak perlu lagi mengikuti tes,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika kedepannya telah ada formasi bagi para guru yang telah lolos passing grade itu akan langsung menempati posisinya. (**)

Baca: Banyak PPPK Guru Parigi Moutong Belum Paham Penginputan DRH

...

Artikel Terkait

wave

PLTU Krisis Pasokan Batu Bara, Komisi VI DPR RI Minta PLN Diaudit

Meningkatnya krisis pasokan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memunculkan spekulasi adanya kejanggalan.

PPPK Guru Terlambat Mengisi DRH? Ini Solusi BKN

Walaupun diketahui batas waktu pengisian DRH PPPK guru tahap I hanya sampai tanggal 10 Januari 2022. banyak yang terlambat mengisi

Berikut Informasi Gaji PPPK Guru Dan Jenis Tunjangannya

Gaji PPPK guru sudah diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020. Nilai gaji PPPK guru variatif diatur berdasarkan golongannya masing-masing.

Berikut Info Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap III

Peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi tahap I dan II sebaiknya melakukan persiapan hadapi ujian kompetensi PPPK guru tahap III.

Berikut Syarat PPPK Guru Untuk Menjadi Kepala Sekolah

Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 mengatur PPPK guru bisa mengisi jabatan Kepala sekolah. tentunya ada persyatan yang harus terpenuhi.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;