PPPK Guru Terlambat Mengisi DRH? Ini Solusi BKN

<p>Ket Foto: Screen Shoot tampilan website ssc bkn.</p>
Ket Foto: Screen Shoot tampilan website ssc bkn.

Berita Nasional, gemasulawesi.com- Walaupun diketahui batas waktu pengisian DRH PPPK guru tahap I hanya sampai tanggal 10 Januari 2022, ternyata masih banyak PPPK guru yang lolos tes terlambat mengisinya.

Akibatnya, proses lanjutan untuk pemberkasan NIP PPPK guru mengalami kendala.

“Yang tidak mengisi DRH tepat waktu kita anggap mengundurkan diri,” tutur Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen belum lama ini.

Baca: Berikut Informasi Gaji PPPK Guru Dan Jenis Tunjangannya

Namun demikian, lain lagi jika kendala yang dialami bersifat teknis, terkait itu BKN masih memberikan solusi untuk ditempuh.

Sifat teknis dimaksud kata Suharmen, seperti jaringan yang tidak stabil banyak alasan keterlambatan akibat jaringan.

“Kita sudah menghimbau untuk mengisi DRH dari awal hari, jangan mendekati atau dibatas akhir pengisian baru sibuk semua, kadang jaringan ini tiba-tiba bermasalah,” tegasnya.

Baca: Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik

Akhirnya, PPPK guru yang coba mengisi DRH pada tanggal 11 Januari mendapatkan notifikasi atau muncul opsi mengundurkan diri.

Tentu kata dia, kondisi itu merugikan bagi PPPK guru yang telah lulu ujian kompetensi tahap I.

“DRH itu adalah syarat penting dalam pemberkasan penetapan NIP PPPK guru. Jangan dianggap remeh,” kata Suharmen.

Baca: Berikut Syarat PPPK Guru Untuk Menjadi Kepala Sekolah

Salah satu solusi yang bisa ditawarkan BKN kata Suharmen, adalah bersurat kepada BKN melalui instantis terkait untuk meminta perpanjangan waktu pengisian DRH bagi PPPK guru yang terlambat.

Baca: WHO Isyaratkan Darurat Kesehatan Berakhir di Tahun 2022

Lanjut Suharmen, setelah itu pihak BKN akan mengkroscek dan mempertimbangkan alasan keterlambatan pengisian DRH.

“Jika masuk akal argumennya kita akan terima dan berikan kebijakan perpanjangan. Tapi kalau tidak tentu langsung kita tolak,” pungkasnya. (**)

Baca: Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional

...

Artikel Terkait

wave

Berikut Informasi Gaji PPPK Guru Dan Jenis Tunjangannya

Gaji PPPK guru sudah diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020. Nilai gaji PPPK guru variatif diatur berdasarkan golongannya masing-masing.

Berikut Info Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap III

Peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi tahap I dan II sebaiknya melakukan persiapan hadapi ujian kompetensi PPPK guru tahap III.

Berikut Syarat PPPK Guru Untuk Menjadi Kepala Sekolah

Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 mengatur PPPK guru bisa mengisi jabatan Kepala sekolah. tentunya ada persyatan yang harus terpenuhi.

Informasi Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Guru Tidak Benar

Informasi perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon PPPK guru dibantah BKN. belum ada informasi perubahan jadwal.

2.078 Izin Perusahaan Pertambangan Minerba Dicabut Pemerintah

2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut pemerintah Indonesia akibat tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;