Santri Aniaya Rekannya di Ponpes Tangerang Jadi Tersangka

<p>(Ilustrasi Gambar)</p>
(Ilustrasi Gambar)

Berita Hukum, gemasulawesi – Santri yang aniaya rekannya sesama santri hingga tewas di Pondok Pesantren di Tangerang berinisial RE 15 tahun ditetapkan jadi tersangka.

Kompol Zamrul Aini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, mengatakan RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.

“Kami telah menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana RE bertengkar dengan korban pada Minggu 07 Agustus 2022 hingga korban meninggal dunia,” ucap Zamrul kepada jurnalis, Rabu 10 Agustus 2022.

RE dijerat dengan Pasal 80 (3) KUHP sehubungan dengan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. RE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RE ditangkap. Zamrul mengatakan, polisi menahan RE di Sel Anak Polres Tangerang.

Zamrul mengatakan, ada berbagai pertimbangan sebelum pihaknya memutuskan untuk menahan RE. Di satu sisi untuk hukuman maksimal 15 tahun, hukuman tertinggi dalam UU Perlindungan Anak.

Kedua, proses pengadilan terhadap pelaku anak harus dilakukan secepatnya karena mereka harus dibawa ke kejaksaan tanpa penundaan.

“Kalau di luar kita takut terjadi hal-hal di luar yang kita inginkan, kita takut memperpanjang proses penyidikan. Jadi kita amankan dulu di kantor polisi,” ujarnya.

Zamrul memperkirakan RE akan ditahan selama dua minggu sambil menunggu selesainya proses pengajuan kejaksaan.

Sebelumnya, RE seorang santri diduga aniaya rekannya yang juga sesama santri di sebuah pondok pesantren di Tangerang berinisial BD (15) hingga meninggal dunia.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

Kejadian pada Minggu 07 Agustus 2022 itu berawal dari pelaku mencari temannya DE yang kebetulan sedang mandi bersama korban.

Pelaku kemudian membuka pintu kamar mandi dan tanpa sengaja menabrak korban. Hal ini membuat korban kesal dan berteriak pada pelaku.

Keduanya sempat berkelahi tetapi dipisahkan oleh santri lain. Beberapa waktu kemudian, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menendang kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit kepala. Korban kemudian tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (*/Ikh)

Baca: Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;