Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

<p>Ilustrasi gambar</p>
Ilustrasi gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.

Dalam Persidangan Pelanggaran Kode Etik akhirnya dan secara meyakinkan ditetapkan bahwa Brigpol YS melanggar Pasal 13 (1) Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 8 (c) Nomor 3 dan atau Pasal 13 (d) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

“Pelanggar akan diberikan sanksi berupa kode etik dengan menyatakan perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang memalukan dan tidak terhormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH),” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa 09 Agustus 2022.

Wahyu mengatakan Brigpol YS tidak menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.

ia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban Kapolres untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradabnya, baik Kode Etik maupun sanksi pidana, sejak berlakunya Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, Brigjen YS dapat diberhentikan tanpa perlunya perintah menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Diketahui, pada Minggu 10 Juli 2022, oknum polisi Brigadir YS dilaporkan ke Polres Gorontalo atas perbuatan cabul dan hubungan seksual dengan 3 anak di bawah umur. (*/Ikh)

Baca: Covid-19 Naik Lagi, Kasus Terbanyak di Jakarta

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir J

Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru, terkait kasus penembakan Brigadir J

Berita Terkini

wave

Warga Sibalago Tagih Janji Huntap dan Perbaikan Jalan ke DPRD Parigi Moutong

Warga Desa Sibalago tagih janji Hunian Tetap dan perbaikan jalan saat reses Anggota DPRD Parigi Moutong. Rusno A.h T janji kawal anggaran.

Legislator Mustakim Kono Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga di Proyek Smelter

Ketua Fraksi Golkar Parimo, Mustakim Kono, bantah isu relokasi warga Siniu akibat smelter. Ia siap kawal aspirasi air bersih hingga listrik.

Door to Door, Nurul Qiram Serap Aspirasi Alsintan hingga Rumah Ibadah di Ulatan

Ketua Fraksi PDI-P Parigi Moutong Nurul Qiram serap aspirasi warga Desa Ulatan lewat reses door to door. Fokus pada Alsintan & rumah ibadah.

Abrasi Ancam Jalur Wisata Palapi, Warga Tagih Perbaikan ke DPRD Parigi Moutong

Warga Palapi desak perbaikan jalan wisata yang nyaris putus akibat abrasi saat reses DPRD Parigi Moutong. Infrastruktur jadi prioritas.

Serap Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Sayutin Dorong Hukum Adat Perangi Narkoba di Parigi Moutong

Sayutin Budianto serap aspirasi warga Kasimbar. Fokus pada penguatan hukum adat lawan narkoba, bibit durian, dan infrastruktur Desa Pintu.


See All
; ;