gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Satpol PP Tertibkan Warga yang Tinggal di Atas Lahan Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan melakukan penertiban terhadap warga yang mendiami lahan Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH) milik Pemerintah provinsi yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Lahan itu masuk dalam aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Puluhan pasukan Satpol PP Sulsel bersama aparat kepolisian dan TNI dilibatkan
Penertiban berhasil dilakukan usai bernegosiasi, sehingga akhirnya warga yang menempati tempat itu sejak lama rela meninggalkan lahan tersebut.
Baca: RS Primaya Makassar Menawarkan Program Bayi Tabung Harga tidak Semahal Sebelumnya
Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya pada keterangannya di Makassar, Selasa 19 Desesember 2022 mengatakan penertiban ini dilaksanakan atas perintah Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman agar mengembalikan semua aset Pemprov Sulawesi selatan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami turun sebagai tindak lanjut berdasarkan rapat sejumlah stakeholder. Ini sudah harga mati kita harus serahkan kembali ke pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pertanian Sulawesi Selatan,” terang Andi Rijaya.
IKBH itu merupakan aset punya Pememrintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dikuasai oleh pihak yang tidak mepunyai dasar hak hukum yang jelas untuk lokasi tersebut.
Baca: Putri Duyung Diklaim Pernah Terbukti Keberadaannya? Berikut Ulasannya!
Pasukan Satpol PP Sulawesi Selatan dengan cara humanis memberi penjelasan terkait penertiban tersebut pada warga yang mendiami lahan tersebut alias tidak sesuai peruntukannya.
“Usai lama dikuasai pihak lain kini kami Satpol berhasil mengambil kembali. Dan ini sesuai arahan bapak gubernur, agar tetap kami jaga pascapenertiban,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerinta Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satpol PP sudah melaksanakan pengembalian batas lahan pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas enam hektare tersebut, sehingga memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca: Satpol PP Sulawesi Selatan Tertibkan Bangunan Liar di Makassar
“Persoalan sertifikat tidak punya masalah, kan telah sah, lalu telah kita menangkan di Mahkamah Agung. hanya ini persoalan lokasi saja, serta yang dapat menentukan lokasi itu cuma Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya. (*/NRU)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News