gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Sekolah Tatap Muka di Kota Palu Mulai Pekan Depan
Berita kota palu, gemasulawesi– Sebanyak 15 Sekolah Dasar (SD) dan 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Palu Provinsi Sulteng, mulai buka sekolah tatap muka pekan depan.
“Pembukaan sekolah tatap muka di Kota Palu rencananya dimulai pekan depan. Untuk meminimalkan risiko paparan Covid-19 di sekolah, protokol kesehatan akan dijalankan secara ketat,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi, di Palu, Senin 14 September 2020.
Ia menjelaskan, sekolah yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diwajibkan menyediakan sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Palu.
Contohnya, alat ukur suhu, tempat cuci tangan, dan cairan pembersih tangan. Peserta didik juga wajib memakai masker dan menjaga jarak.
“Pemprov Sulteng memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sudah berada dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan Covid-19 dengan sejumlah syarat,” terangnya.
Syarat itu diantaranya, sekolah yang bersangkutan sudah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten atau kota.
Kemudian, memiliki sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, serta persetujuan dari orang tua siswa.
“Jumlah peserta didik dalam satu ruang belajar juga dibatasi hanya setengah dari total keseluruhan. Jadi kalau dalam satu ruang belajar biasanya ada 28 orang maka dibatasi hanya 14 orang. Nanti mereka mengikuti pembelajaran tatap muka secara bergantian,” jelasnya.
Baca Juga: Parimo Uji Kelayakan Sekolah Belajar Tatap Muka Masa Pandemi
Sebelumnya, pemerintah Kota Palu sempat memperpanjang masa belajar dari rumah seluruh siswa hingga tahun ajaran baru 2020/2021 karena pandemi virus corona penyebab COVID-19.
Kebijakan itu ditujukan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sederajat, sekolah dasar (SD) sederajat dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengatakan perpanjangan masa belajar dari rumah sampai dengan dimulainya tahun ajaran baru tanggal 11 Juli 2020.
Ia menjelaskan, berkenaan dengan penanganan penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulteng itu. Maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan kebijakan itu.
Dasar kebijakan itu, lanjutnya, antara lain Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 3: Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 Pada Satuan Pendidikan.
“Kemudian Surat Edaran Mendikbud RI Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19,” urainya.
Selanjutnya Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
“Dan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 005/1187/Dikbud/Dikbud/2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Kota Palu,”tambahnya.
Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Disdikbud Palu Nomor: 005/2137/Dikbud Tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Darurat Penyebaran COVID-19 Kota Palu tertanggal 29 Mei.
Baca juga: Belajar Daring, Metode Pembelajaran Semester Ganjil Sekolah di Sulteng
Laporan: Rafiq