Sempat Disangka Dibawah Umur, Salah Satu Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Ternyata Sudah Dewasa

<p>Ket Foto: Kedua pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar (Foto/Instagram @Lambeturahmakassar)</p>
Ket Foto: Kedua pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar (Foto/Instagram @Lambeturahmakassar)

Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, MF dan AD sampai saat ini menjalani proses penyelidikan. Saat menjalani proses penyelidikan pelaku MF awalnya sempat disangka masih dibawah umur.

Nyatanya MF salah satu pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar sudah memasuki usia kategori dewasa. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, Jumat 13 Januari 2023.

Berdasarkan kutipan akte kelahiran MF yang didapat dari orang tuanya diketahu ia lahir pada 5 November 2004. Itu artinya usia pelaku lebih dari 18 tahun.

“Untuk usia bisa saya sampaikan, diawal keterangan diperoleh kedua pelaku masih dibawah umur. Namun sesudah mendapatkan akte kelahiran kedua salah satu pelaku yakni MF ternyata sudah 18 tahun,” terang Lando.

Baca: Sabu Seberat Puluhan Kilogram Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi dari Surabaya Menuju Makassar

Sementara untuk pelaku AD lahir pada tanggal 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun.

Kendati MF dinyatakan telah dewasa, namun tetap dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun.

“Pasal yang disangkan tetap sama hanya saja mekanismenya yang berbeda statusnya kan telah dewasa sehingga tak diperlakukan sistem peradilan anak,” jelas dia.

Melanjutkan, nantinya berkas MF dan AD akan dipisah begitu pula dengan masa penahanannya. Untuk penerapan hukum antara keduanya akan berbeda.

Baca: Puluhan Kilogram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar

Lando menambahkan, bila masa penahanan pada anak tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari . Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung).

“Sementara usia dewasa masa penahanannya 20 hari serta dapat diperpanjang 40 hari bila berkas belum dirampungkan atau P21 dari masa 20 hari penahanan pertama,” ungkapnya.

Diakhir Kompol Lando mengatakan, saat ini keduanya masih di tahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar sebab belum 15 hari. Sedangkan pelaku anak yang dibawa umur nantinya dibawa ke rumah aman guna pemulihan psikologi.

Belum rampungnya berkas kedua pelaku, dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil visum.

Baca: Warga Makassar Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

“Hasil visum itu nanti diberikan ke penyidik, saat ini belum dapat dibuka untuk umum sebab belum keluar. Begitu juga hasil psikologis dari Bagian Psikolog Polda Sulawesi Selatan, belum ada kesimpulan dan masih dalam proses,” tutupnya. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ribuan Aset Lahan Pemkot Makassar Tak Miliki Sertifikat

Ada ribuan aset lahan Pemkot Makassar masih belum memiliki sertifikat. diungkap oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar

Hadapi Ancaman Inflasi, Pemerintah Palu Dorong Sektor Perikanan dan Pertanian

Untuk menjaga Kota Palu, Sulawesi Tengah dari ancaman inflasi. Pemerintah mendorong sektor perikanan dan pertanian.

Terkait Aliran Sesat Hakikinya Hakiki, MUI Makassar akan Memanggil Pimpinan dan Anggotanya

Aliran sesat Hakikinya Hakiki di Makassar, Sulawesi Selatan, MUI Kota Makassar akan memanggil pimpinan dan anggotanya.

Ada Aliran Sesat di Makassar, Pemimpinya Sebut Pernah Bertemu Allah dan Nabi Muhamad

Warga Makassar, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan kemunculan aliran sesat bernama Hakikinya Hakiki. Aliran itu bahkan meresahkan masyrakat.

Bencana Banjir Diawal Tahun Mengancam Warga Makassar

Bencana banjir di awal tahun dirasakan oleh warga di Perumnas Antang Blok VIII, Kecamatan Manggala, Makassar Sulawesi Selatan.

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;