Senin, PPKM Level Empat Mulai Berlaku di Kota Palu dan Morowali Utara

<p>Foto: PPKM Level Empat Kota Palu dan Morowali Utara.</p>
Foto: PPKM Level Empat Kota Palu dan Morowali Utara.

Gemasulawesi– Kota Palu dan Morowali Utara, Sulteng, mulai Senin 26 Juli 2021 akan melaksanakan PPKM level empat. Selama dua minggu kedepan hingga Minggu, 8 Agustus 2021.

Perpanjangan masa PPKM level empat disampaikan didalam rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu 24 Juli 2021.

PPKM level empat akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin 26 Juli 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021.

Baca juga: Gubernur Minta Terapkan PPKM di 11 Zona Merah Sulawesi Tengah

Ada 18 point dalam penerapan PPKM level empat, antara lain:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan covid-19 yang ketat.
  6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level empat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level empat.
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
  17. Menunjukkan kartu vaksin covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama);
  18. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Indonesia Turun Kelas Penghasilan Menengah Bawah

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro covid-19 di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (**)

Baca juga: Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB?

...

Artikel Terkait

wave

Berikut 61 Kepala Sekolah Baru Dilantik di Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu resmi mengambil sumpah jabatan sebanyak 61 kepala sekolah baru dilantik, Sabtu 24 Juli 2021.

10 Rumah Rusak Akibat Bencana Banjir di Desa Kayuboko

Sebanyak 10 rumah rusak akibat bencana banjir di Desa Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena hujan lebat selama empat jam.

Perpanjangan Masa PPKM di Sulawesi Tengah, Ini Rekomendasi Satgas Covid19 Parigi Moutong

Berikut lima rekomendasi Satgas covid19 Parigi Moutong, terkait perpanjangan masa PPKM di Sulawesi Tengah untuk penanganan pandemi.

Perpanjangan PPKM di Sulawesi Tengah, Ini Lima Instruksi Gubernur

Secara resmi perpanjangan PPKM di Provinsi Sulawesi Tengah, diberlakukan 22-25 Juli 2021, Gubernur Rusdy Mastura memutuskan berlakukannya

Puluhan Putra Daerah Parigi Moutong Ikut Seleksi Poltek KP 2021

Puluhan putra daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ikut tahapan seleksi Poltek KP 2021, alur seleksinya berbeda dari tahun lalu.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;