Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB?

waktu baca 2 menit
Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB? (Foto: Illustrasi PSBB)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Sejumlah pihak menyarankan pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akankah diterapkan?

Salah satu pihak yang menyarankan untuk penerapan PSBB adalah Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Mereka menyarankan Pemkot Palu dan pemda Donggala cepat melakukan upaya pencegahan dengan mempersiapkan tindakan kedaruratan. Dan mengajukan permohonan PSBB ke Gubernur Sulteng.

PSBB harus segera dilakukan di Kota Palu dan Donggala,” tegas Ketua Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah, Sabtu 26 September 2020.

Ia mengatakan, hal itu penting dilakukan mengingat angka penularan virus corona di kedua daerah itu sudah mengkhawatirkan. Tak ada lagi alasan untuk tidak segera menerapkan PSBB.

Menyelamatkan warga kata dia, baik itu berupa perlindungan dan pembatasan aktivitas jauh lebih penting ketimbang alasan dan argumentasi lainnya.

“Kita bersama elemen warga lainnya bertanggungjawab menanggung apapun resikonya dengan penerapan kebijakan PSBB itu,” tuturnya.

Ia menilai, kedua daerah itu belum terlambat untuk segera menerapkan PSBB. Jangan sampai kata dia, dikemudian hari semuanya akan menyesal atas kelalaian memberi perlindungan kepada warga.

Baca juga: Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

Operasi yustisia dijalankan dengan bentuk penegakkan aturan disiplin warga untuk mendukung kebijakan PSBB itu.

“Saya harap tempat umum dan keramaian harus dibatasi, diawasi dan diperketat penerapan prosedur protokol covid-19. Kami menunggu reaksi cepat kedua pimpinan daerah itu,” imbuhnya.

Sementara itu terkait meningkatnya kasus wabah virus corona, Pemprov malah mewajibkan tes PCR atau polymerase chain reaction syarat masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menambahkan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Laporan: Ahmad


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.