Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

<p>Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19 (Foto: Illustrasi)</p>
Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19 (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejari Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng, selidiki aliran dana covid-19 senilai Rp26 miliar yang disalurkan Pemerintah daerah (Pemda).

“Saat ini, Kejari Poso masih dalam upaya klarifikasi pengumpulan data dan keterangan terkait aliran anggaran covid-19,” ungkap Kasi Intel Kejari Poso Sulteng, Eko Nugroho, di Poso, Kamis 24 September 2020.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan warga dan surat perintah Kajari Poso maka pihaknya melakukan pemeriksaan anggaran covid-19.

Hal itu tetap dilakukan, meskipun Kejari merupakan pendamping atau mitra Pemda Poso.

“Jika warga melapor, kami akan memproses laporan itu. Bersama seluruh Kepala OPD, telah melakukan klarifikasi di ruangan Kantor Bupati Poso,” urainya.

Proses klarifikasi itu kata dia, berupa presentasi untuk menjelaskan aliran dana covid-19. Tinggal akan dilihat dengan kesesuaian fakta di lapangan.

Saksi yang telah diundang pun lanjut dia, masih dalam sebatas untuk pengambilan keterangan. Hingga saat ini, belum ada temuan yang bisa didapatkan.

“Anggaran covid-19 senilai puluhan miliar itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Poso,” terangnya.

Namun, dari total jumlah anggaran covid-19 Kabupaten Poso, hanya sekitar 30 persen yang baru terserap.

Baca juga: Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Terkait anggaran covid-19, diketahui pejabat pemerintahan yang diberi amanat mengelola dana itu dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana. Hal ini berlaku bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengatur.

Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menjelaskan.

Yakni, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi termasuk anggaran covid-19.

Adalah apabila tindak pidana itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Sumber: Antaranews

...

Artikel Terkait

wave

Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Paslon kampanye tanpa protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, akan langsung dibubarkan.

Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;