Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

<p>Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19 (Foto: Illustrasi)</p>
Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19 (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejari Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng, selidiki aliran dana covid-19 senilai Rp26 miliar yang disalurkan Pemerintah daerah (Pemda).

“Saat ini, Kejari Poso masih dalam upaya klarifikasi pengumpulan data dan keterangan terkait aliran anggaran covid-19,” ungkap Kasi Intel Kejari Poso Sulteng, Eko Nugroho, di Poso, Kamis 24 September 2020.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan warga dan surat perintah Kajari Poso maka pihaknya melakukan pemeriksaan anggaran covid-19.

Hal itu tetap dilakukan, meskipun Kejari merupakan pendamping atau mitra Pemda Poso.

“Jika warga melapor, kami akan memproses laporan itu. Bersama seluruh Kepala OPD, telah melakukan klarifikasi di ruangan Kantor Bupati Poso,” urainya.

Proses klarifikasi itu kata dia, berupa presentasi untuk menjelaskan aliran dana covid-19. Tinggal akan dilihat dengan kesesuaian fakta di lapangan.

Saksi yang telah diundang pun lanjut dia, masih dalam sebatas untuk pengambilan keterangan. Hingga saat ini, belum ada temuan yang bisa didapatkan.

“Anggaran covid-19 senilai puluhan miliar itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Poso,” terangnya.

Namun, dari total jumlah anggaran covid-19 Kabupaten Poso, hanya sekitar 30 persen yang baru terserap.

Baca juga: Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Terkait anggaran covid-19, diketahui pejabat pemerintahan yang diberi amanat mengelola dana itu dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana. Hal ini berlaku bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengatur.

Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menjelaskan.

Yakni, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi termasuk anggaran covid-19.

Adalah apabila tindak pidana itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Sumber: Antaranews

...

Artikel Terkait

wave

Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Paslon kampanye tanpa protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, akan langsung dibubarkan.

Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Berita Terkini

wave

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret


See All
; ;