Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

<p>Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar (Foto: Ist)</p>
Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar (Foto: Ist)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Paslon kampanye tanpa protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, akan langsung dibubarkan.

“Bawaslu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, di Palu, Jumat 25 September 2020.

Ia menyatakan, pihaknya akan membubaran dan menghentikan kegiatan kampanye. Terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada.

Selain itu, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga dapat membuat Bawaslu Sulteng memberi sanksi administrasi.

“Sanksinya berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” terangnya.

Terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 kata dia, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat

Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis dari Bawaslu, pihaknya menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Terkait kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Namun, kegiatan harus dilakukan dengan ketat karena dilaksanakan di tengah pandemi virus korona (covid-19).

Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana Non alam virus corona menyebutkan, pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan. Jumlah maksimal peserta yaitu 50 orang.

Panitia penyelenggara pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antarpeserta. Minimal, tiap orang diberi jarak satu meter.

“Serta dapat diikuti peserta kampanye (yang tidak mengikuti pertemuan terbatas) secara daring,” bunyi Pasal 58 ayat (2) poin b saat dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Selanjutnya, peserta diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, mereka harus menggunakan masker.

Penyelenggara juga harus menyediakan sanitasi memadai di ruangan itu. Minimal, ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

Terakhir, PKPU mewajibkan semua pihak mematuhi ketentuan status penanganan virus corona pada daerah penyelenggara pilkada yang ditetapkan Satuan tugas (satgas) daerah.

Baca juga: Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Laporan: Aldi.

...

Artikel Terkait

wave

Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan.Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;