Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

<p>Foto: Polres Parimo Merilis Kasus Narkoba di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020.</p>
Foto: Polres Parimo Merilis Kasus Narkoba di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kepolisian Reserse Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) amankan 128 paket Narkoba selama kurun waktu sembilan bulan penanganan kasus.

“Kami menahan sembilan orang, satu di antaranya perempuan yang diduga sebagai pelaku pengedar dan pengguna narkoba,” ungkap Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka di Mako Polres Parimo, Jumat 26 September 2020.

Ia mengatakan, sekitar ratusan paket narkoba jenis sabu milik sembilan tersangka itu disita.

Dari 128 paket narkoba yang berhasil kami diamankan itu lanjut dia, 75 paket di antaranya milik satu orang tersangka berasal dari Kecamatan Moutong.

“Barang bukti Narkoba jenis sabu yang disita Polres Parimo sebanyak 128 paket dengan berat bruto 27,23 gram disita bersama satu buah bong, tiga potong pipet, satu buah kaca pirex, dua buah korek api gas dan satu buah jarum suntik,” urainya.

Ia mengatakan, pengembangan kasus ini di Kecamatan Moutong yang merupakan wilayah peredaran narkoba tertinggi. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir tiga kasus narkoba.

Berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan tersangka kasus itu lanjut dia, alur peredaran barang haram di Kabupaten Parimo dipasok dari Kota Palu.

Baca juga: Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

“Kami mendalami kasus itu dengan berkoordinasi dengan Polres Palu termasuk Direktorat Narkoba Polda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan gembong narkoba di wilayah hukum Parigi Moutong,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan warga apabila melihat, mendengar atau pun mengetahui agar segera menginformasikan kepada pihak yang berwajib

Pada prinsipnya, untuk kerahasiaan pemberi informasi terkait Narkoba di sekitar lingkungan warga pasti dilindungi.

“Sembilan tersangka yang diamankan dengan lokasi kejadian perkara berbeda di empat wilayah yakni Kecamatan Kasimbar, Ampibabo, Moutong dan Kota Parigi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Parimo AKP Massiara mengatakan, para tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Ia juga menjelaskan, dalam sembilan bulan terakhir atau sejak Januari sampai dengan September 2020, penanganan perkara narkoba di Parigi Moutong sekitar 32 kasus.

“Dari 32 perkara, 14 kasus masih dalam tahap penyidikan dan 18 lainnya sudah P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” tutup Kepala Satuan Narkoba Polres Parimo.

Baca juga: Puluhan Ribu KK di Sulteng Dapatkan Program BSPS

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Ribu KK di Sulteng Dapatkan Program BSPS

Puluhan ribu Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dapatkan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

Kejaksaan negeri (Kejari) Poso, Provinai Sulawesi Tengah (Sulteng), selidiki aliran dana covid-19 senilai Rp26 miliar yang disalurkan Pemerintah daerah (Pemda).

Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Paslon kampanye tanpa protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, akan langsung dibubarkan.

Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;