Shalat Idul Adha 2021 di Rumah Berjamaah, Berikut Tuntunannya

<p>Foto: Pelaksanaan shalat Ied.</p>
Foto: Pelaksanaan shalat Ied.

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah menetapkan Shalat Idul Adha 2021 di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk wilayah berlaku PPKM Darurat. Berikut tuntunan beribadah di rumah secara berjamaah.

Baca Juga: Indonesia Sempat Gunakan UU Keuangan Belanda

Panduan Shalat Idul Adha 2021 ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan di masa pandemi covid-19.

Sesuai fatwa itu, panduan dan tata cara Shalat Idul Adha 2021 bisa merujuk pada Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi covid-19.

Baca juga: Ini Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Parigi Moutong

Panduan Shalat Idul Adha 2021 di Rumah.

  1. Jumlah jamaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
  2. Tata cara shalatnya mengikuti ketentuan shalat berjamaah.
  3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan khutbah.
  4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
  5. Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
  6. Berniat shalat Idul Adha secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi: Ushalli sunnatan li ‘Idil Adha rak’ataini lillahi ta’ala.
  7. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
  8. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara shalat berjaamaah.
  9. Tidak ada khutbah.

Baca juga: Shalat Ied, Desa Sendana Parigi Moutong Ikuti Protokol Kesehatan

Edaran Kemenag tentang Idul Adha

Umat Islam diminta untuk menjalankan Shalat Idul Adha 2021 di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1441H/2021 di wilayah PPKM Darurat.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah: Zona Bebas Positif Corona Bisa Gelar Shalat Ied

“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” rilis Kemenag. (**)

Baca juga: Walikota Palu Arahkan Malam Takbiran Dilaksanakan di Masjid

...

Artikel Terkait

wave

Indonesia Sempat Gunakan UU Keuangan Belanda

Berdasarkan sejarah, Republik Indonesia ternyata sempat menggunakan UU Keuangan Belanda, pada awal kemerdekaan tahun 1945 silam.

DPR Minta Gandeng Kepolisian Usut Dugaan Pemerasan Anggota BNPB

DPR minta gandeng kepolisian usut dugaan pemerasan anggota BNPB, terhadap pelaku perjalanan internasional saat karantina di hotel.

Tidak Daftar Ulang, 167 Mahasiswa Unand Disebut Mengundurkan Diri

167 orang mahasiswa Unand, Padang, Sumatera Barat, mengundurkan diri karena tidak mendaftar ulang selama dua semester berturut-turut.

137 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diminta Segera Dihabiskan

Sebanyak 137 juta dosis vaksin covid-19 sudah diterima Indonesia, diminta untuk segera dihabiskan, dan tidak menyimpannya sebagai stok.

Kemensos Diminta Segera Cairkan Program Bansos

Jokowi) meminta Kementerian Sosial tidak ragu-ragu dan segera mencairkan program Bansos untuk masyarakat terkait PPKM darurat.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;