Status Kepegawaian Honorer Akan Resmi Dihapus Oleh Pemerintah

<p>Status Kepegawaian Honorer Akan Resmi Dihapus Oleh Pemerintah</p>
Status Kepegawaian Honorer Akan Resmi Dihapus Oleh Pemerintah

Nasional, gemasulawesi – Status kepegawaian honorer, dilingkungan kementerian maupun Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah, akan resmi di hapus oleh Pemerintah, hal itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Ada 6 poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut. Di Akhir, perlu diketahui bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan penataan. Yaitu administrasi agen non-ASN.

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan, dapat memasukkan opsi atau memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam pemilihan kandidat untuk pegawai negeri sipil dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Penarikan pegawai selain PNS serta PPPK dari instansi masing-masing dan non-rekrutmen pegawai non-ASN”, di point 6.b dalam surat itu, Kamis 2 Juni 2022.

Baca: Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02

Namun, jika instansi pemerintah tertentu membutuhkan personel seperti sopir, petugas kebersihan dan keamanan, hal ini dapat dilakukan dengan outsourcing ke pihak ketiga.
Ia juga menjelaskan, yang berstatus Tenaga Ahli (Outsourcing) yang bukan merupakan honorer pada instansi yang bersangkutan.

Bagi pegawai non-ASN yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan calon PPPK, pemerintah daerah diminta menyusun langkah-langkah strategis dalam penyelesaian status kepegawaian honorer yang akan dihapus tersebut. Yaitu dengan batas waktu undang-undang, di 28 November 2023.

“Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak memenuhi amanat di atas dan masih tetap mempekerjakan pegawai non-ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,”.

Keputusan ini berdasarkan UU no. 5 Tahun 2014 tentang ASN, tentang Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Kepengurusan Pejabat Negara Berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK). (*)

Baca: Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pihak Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Dan Sudah Siap Terima Takdir Eril

Pihak keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga saat ini masih mencari Emmeril Kahn Mumtadz atau yang biasa dipanggil Eril yang hilang

Kemenkeu Pastikan Tak Pangkas Anggaran Gaji Ke 13 Tahun 2022

Gaji ke 13 PNS Tak Dipangkas, Menkeu memastikan bahwa belanja pegawai yang meliputi gaji Pegawai Negeri Sipil di Pastikan Cair Juli Tahun 2022

Atap Tribun Formula E Roboh, Berikut Beberapa Fakta Menariknya

Atap tribun Formula E yang roboh,Saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, padahal ajang balapan Formula E

Aturan Penindakan Zona Pembatasan Ganjil-Genap Diperluas di 26 Lokasi

Aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik lokasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pantau Langsung Pencarian Eril

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat melakukan pantauan langsung pencarian putra pertamanya yang hilang di sungai bern swiss

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.


See All
; ;