Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar MF hanya diancam hukuman 10 tahun penjara. Kendati MF, usianya sudah dinyatakan dewasa.
Sebab MF pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar masih dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku MF ini masih pasal perlindungan anak,” Sebut Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, Jumat 13 Januari 2023.
Sebelumnya MF sempat disangka 14 tahun atau dibawah umur. Namun berdasarkan kutipan akte kelahiran yang diberikan oleh orang tua pelaku MF tertera tanggal 5 November 2004.
“Jika dihitung usia MF lebih dari 18 tahun atau masuk dalam kategori dewasa,” terangnya.
Melanjutkan, meski pasal yang dikenakan oleh polisi adalah perlindungan anak, akan tetapi mekanisme peradilannya berbeda karena pelaku telah dinyata dewasa.
Baca: Sabu Seberat Puluhan Kilogram Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi dari Surabaya Menuju Makassar
Dia menambahkan, jika masa penahanan terhadap anak tujuh hari serta dapat diperpanjang menjadi delapan hari . Sementara itu untuk usia dewasa masa penahananya 20 hari serta dapat diperpanjang menjadi 40 hari
Jikalau berkas belum diselesaikan atau P21 dari masa 20 hari sejak penahanan pertama. Diketahui MF bersama AD menculik dan pembunuhan terhadap bocah 11 tahun berinisial MFS.
Motif MF dan AD adalah ingin mengambil organ dalam korban dan menjualnya. Sebab belum 15 hari keduanya ditahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Baca: Sabu Seberat Puluhan Kilogram Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi dari Surabaya Menuju Makassar
Sementara itu untuk pelaku AD nantinya akan dibawa ke rumah aman karena masih dibawah umur. Diketahui AD tanggal 28 Agustus 2005
“Untuk pemulihan psikogis AD akan dibawa kerumah aman,” tuturnya. (*/NRU)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News