Berita Hukum, gemasulawesi – Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial JM 21 tahun. Pria 28 tahun itu melakukan perbuatan cabul dengan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui WhatsApp.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berbagi pengalaman tidak mengenakan melalui media sosial.
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan pesan Whatsapp berupa foto kepada korban JM. Korban yang tidak menerima pesan terkirim segera membuat status di jejaring sosial.
“Jadi polisi melihat status tersebut, melakukan penyelidikan dan menghubungi sopir taksi Z selaku terlapor,” kata Taufik.
Usai pemanggilan, pelaku Z mengakui perbuatannya. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Manado pada Jumat, 5 Agustus 2022. Di depan polisi, sopir taksi online itu mengaku memulai aksinya setelah mengantar penumpang JM. Pelaku Z si supir mulai pamer alat kelamin ke penumpang wanita tersebut melalui aplikasi chat WhatsApp pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca: Petani Kesulitan Dapatkan Benih Padi Pasca Banjir di Desa Torue
Taufik mengatakan, jadi karena merasa bersalah, terdakwa menyerahkan diri ke Tim Demobilisasi Polres Manado. Di sana ia mengaku mengirimkan foto alat kelaminnya setelah mengantar korban. Karena memang pada awalnya si pelaku ini hanya mengantarkan korban.
Tak hanya foto alat vitalnya yang dikirim, Sopir Taksi Z juga mengaku mengajak korban berhubungan badan. Tak terima, korban mengunggah tangkapan layar isi percakapan di jejaring sosial dan melaporkannya ke polisi.
“Untuk korban yang tidak melapor, hanya ada yang melakukannya karena viral di media sosial. Namun korban hanya meminta kepada terdakwa untuk meminta maaf dan memberikan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan keduanya sepakat untuk berdamai,” jelas Kompol Taufik. (*/Ikh)
Baca: Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News