Polda Amankan Delapan Karung Material Tambang Emas Ilegal Sulteng

<p>Polda Sulteng Amankan Delapan Karung Material Tambang Emas Ilegal (Foto: Illustrasi)</p>
Polda Sulteng Amankan Delapan Karung Material Tambang Emas Ilegal (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Razia Tambang Emas Tanpa Izin atau PETI, Polda Sulteng amankan delapan karung material.

“Kami mengamankan satu mobil Isuzu Panter yang mengangkut delapan karung material pasir atau tanah (reff) diduga berasal dari tambang emas PETI Dongi-Dongi,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, di Palu, Sabtu 13 September 2020.

Ia melanjutkan, aparat unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng yang melakukan razia penertiban kegiatan PETI.

Barang bukti delapan karung material pasir atau tanah (reff) itu kata dia, dibawa Hr (26), warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso pada Jumat 11 September 2020 pukul 11.30 Wita di Jalan Trans Palu-Napu Kabupaten Sigi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, reff yang dibawa Hr adalah milik RP (47) dan DM (52). Keduanya pun akhirnya berhasil diamankan,” urainya.

RP kata dia, merupakan warga Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Sementara DM alias PC, adalah warga Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana di bidang Pertambangan Minerba dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK dan/atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin,” jelasnya.

Ia melanjutkan, hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangkanya sudah ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sulteng sudah menetapkan status tersangka kepada 17 orang terkait aktivitas pertambangan emas ilegal.

Baca Juga: Pasokan Solar Langka, Petani di Parimo Menjerit

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK menjelaskan 17 tersangka yang dilakukan proses penyidikan Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sulteng, 15 diantaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum. Sementara, dua tersangka lagi masih dalam proses penyidikan.

“17 tersangka itu diketahui melakukan pertambangan tanpa izin di Dongi-dongi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso. Perannya, pemilik modal dan membawa atau mengangkut hasil tambang berupa batu pasir dan tanah yang akan diolah ke Poboya Palu,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, selain permasalahan tambang di Dongi-dongi, penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyelidikan dua kasus tambang di Kabupaten Morowali terkait tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Satu kasus terkait tambang di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dua kasus tambang di Kabupaten Parigi Moutong yaitu di Kecamatan Moutong dan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, satu kasus di lokasi tambang Poboya Palu.

“Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa izin. Setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti. Namun, masalah PETI ini tidak cukup dilakukan penegakkan hukum atau dilakukan razia besar-besaran. Tapi, perlu ada tata kelola pertambangan yang baik,” tutupnya.

Baca Juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Hidayat-Bartho Deklarasi Koalisi dan Relawan Pilgub Sulteng 2020 di Parimo

Calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Hidayat-Bartho deklarasi partai koalisi dan relawan di Kabupaten Parimo.

Puluhan Nakes dan Dokter di Palu Sulteng Jalani Uji Swab

Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) dan dokter di Kota Palu Provinsi Sulteng jalani uji Swab.

Satgas Jemput Satu Warga Positif Corona di Kota Palu

Satgas jemput satu warga terkonfirmasi positif virus corona di Kota Palu Provinsi Sulteng.

Parimo Jadi Daerah Terbanyak Peserta Didik TK di Sulteng

Kabupaten Parimo menjadi daerah dengan jumlah peserta didik Taman Kanak-Kanak atau TK terbanyak di Provinsi Sulteng.

Haris Kariming Jadi Tersangka Perkara Video Ancaman di Media Sosial

Pejabat Pemprov Sulteng Haris Kariming jadi tersangka video ancaman di media sosial.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;