Haris Kariming Jadi Tersangka Perkara Video Ancaman di Media Sosial

<p>Haris Kariming Jadi Tersangka Video Ancaman di Media Sosial</p>
Haris Kariming Jadi Tersangka Video Ancaman di Media Sosial

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pejabat Pemprov Sulteng Haris Kariming jadi tersangka perkara video pengancaman di media sosial.

“Jadi ada dua perkara yang menetapkan Haris Kariming sebagai tersangka. Pertama perbuatan tidak menyenangkan dan kedua terkait UU ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, di Palu, Kamis 10 September 2020.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Pejabat Karo Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng, Haris Kariming sebagai tersangka.

Karo Humas Pemprov Sulteng, Haris Kariming sebelumnya dilaporkan Bendahara Partai Gerindra DPD Sulteng, Ivan Abdillah Sijaya, atas ajakan saling bunuh dan menyebarkan video pengancaman di media sosial.

Video Haris Kariming mendatangi rumah Ivan beredar luas. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik itu, Haris Karimin mengajak Ivan Abdillah Sijaya saling bunuh.

Haris sempat mendatangi rumah Ivan Sijaya di Kota Palu dan menyebarluaskan video pengancaman ke media sosial hingga akhirnya viral.

Dalam video itu, Haris berbicara secara lantang. Dia mengaku sudah menerima pesan WhatsApp (WA) berupa ancaman pembunuhan. Selanjutnya, ia meminta Ivan keluar dari rumahnya. Bahkan, sempat mengangkat bajunya setengah badan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

“Pak Ivan mengancam mau bunuh saya. Pak Ivan sudah WA saya, kasih keluar Ivan, kalau dia laki-laki kasih keluar baku bunuh (saling bunuh) kita sekarang, kasih tahu Ivan jangan ancam-ancam saya di WA. Saya sekarang datang kemari. Jangan ancam mau tembak saya, saya sudah pake kebal dengan peluru,” ungkap Haris dalam video itu.

Perkembangan terkait pemeriksaan kasus Haris Karimin sudah memasuki tahap sidik. Haris Karimin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yang ditangani penyidik tindak pidana umum dan penyidik tindak pidana khusus.

Haris Karimin dilaporkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng terkait ajakan untuk saling bunuh.

“Ditreskrimum Polda Sulteng menetapkan Haris sebagai tersangka terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dan disangkakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Sedangkan Ditreskrimsus Polda Sulteng menetapkan Haris Kariming sebagai tersangka terkait UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, penasihat hukum Ivan Sijaya, Muslim Mamulai, bersyukur penanganan kasus berjalan lancar.

Ia mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ke Ditresrimsus sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah semua proses berjalan dengan lancar sampai status terlapor menjadi tersangka. Perkara yang ditangani Krimsus masih menunggu hasil penelitian berkas. Sementara Ditreskrimum masih dalam tingkatan ke tahap sidik dan sudah dikirimkan SPDP, berarti berkas tahap 1 sebentar lagi akan selesai,” tutupnya.

Baca Juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

SMKN Tiga Kota Palu Dapat Kuota Gratis Kemendikbud

SMKN Tiga Kota Palu dapat kuota gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, untuk keperluan pemberlakuan pembelajaran secara daring.

Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Curah Hujan Tinggi, BPBD Minta Warga Sigi Sulteng Siaga Bencana

Faktor curah hujan yang tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sigi Provinsi Sulteng minta warga siaga bencana.

Kampanye Lawan Covid-19, Polda Sulteng Bagikan 400 Ribu Masker

Kampanye lawan covid-19, Kepolisian daerah (Polda) Sulteng bagikan 400 ribu masker.

Parimo Kampanye Gerakan &#8220;Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan&#8221;

Pemda Parimo Sulteng kampanye gerakan “Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan” guna menekan dan pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mewabah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;