Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

<p>Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng (Foto: Illustrasi)</p>
Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga. Kedua pemuda terlihat mencurigakan,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, di Sigi, Rabu 9 September 2020.

Kedua tersangka itu masing-masing inisial FJ (30) warga Desa Sibalaya Utara dan RH (31) warga Desa Sibalaya Selatan Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi.

Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti antara lain berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo.

“Setelah mendapat informasi adanya aktivitas, petugas Satuan Narkoba Polres Sigi langsung meluncur ke lokasi sekitar pukul 17.15 WITA,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan kata dia, petugas polisi Sigi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kedua warga yang sudah jadi tersangka.

Kedua tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan ke Mako Polres Sigi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama dalam arahannya mengatakan Narkoba adalah musuh besar yang sangat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa. Narkoba sebagai racun anak bangsa.

“Saya selaku Kapolres mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif dalam menghapus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sigi,” pintanya.

Ia juga meminta kepada warga agar segera melapor jika mengetahui sekecil apapun tentang narkoba yang ada disekitar warga.

“Saya tidak akan mentolelir siapapun yang terlibat dan akan saya proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Curah Hujan Tinggi, BPBD Minta Warga Sigi Sulteng Siaga Bencana

Faktor curah hujan yang tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sigi Provinsi Sulteng minta warga siaga bencana.

Kampanye Lawan Covid-19, Polda Sulteng Bagikan 400 Ribu Masker

Kampanye lawan covid-19, Kepolisian daerah (Polda) Sulteng bagikan 400 ribu masker.

Parimo Kampanye Gerakan &#8220;Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan&#8221;

Pemda Parimo Sulteng kampanye gerakan “Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan” guna menekan dan pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mewabah.

Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Parimo Sulteng musnahkan barang bukti perkara Narkotika.

Forum ASN Parimo Bantu Korban Banjir Desa Bambalemo

Forum Aparatur Sipil Negara atau ASN Peduli Kabupaten Parimo bantu korban banjir Desa Bambalemo.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;