Terkait Kasus Konten Es Krim, Kepolisian Panggil Oklin Fia Untuk Berikan Klarifikasi

<p>Ket.Foto: Kepolisian minta Oklin Fia lakukan klarifikasi atas kasus konten es krim di media sosial (Foto/TikTok/oklinfia.official)</p>
Ket.Foto: Kepolisian minta Oklin Fia lakukan klarifikasi atas kasus konten es krim di media sosial (Foto/TikTok/oklinfia.official)

Nasional, gemasulawesi – Akhirnya kepolisian kini telah menjadwalkan atas pemanggilan Oklin Fia, selebgram yang tak lama ini menghebohkan publik dengan konten menjilat es krim di media sosial.

Melalui pemanggilan ini pula, pihak kepolisian turut meminta untuk pihak Oklin Fia lakukan klarifikasi atas laporan polisi dugaan pelanggaran asusila pada konten menjilat es krim.

Iptu Diaz Yudistira, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya telah mengundang Oklin Fia pada Kamis, 24 Agustus 2023 sebagai pihak terlapor dalam konten menjilat es krim yang telah tersebar di media sosial.

Baca:Umi Pipik Turut Laporkan Oklin Fia Atas Konten Kontroversial Es Krim di Media Sosial, Kepolisian Akan Mintai Keterangan MUI dan Kominfo

“Benar, hari ini sebagai bagian dari permintaan klarifikasi kami telah sampaikan kepada pihak terlapor,” kata Diaz.

Pada udangan tersebut diketahui merupakan bagian dalam rangkaian salah satu tahap penyelidikan di pemeriksaan awal.

Selain itu, Diaz tak menyampaikan lebih rinci terkait waktu kehadiran Oklin untuk memenuhi undangan tersebut.

Baca:Buntut Dilaporkannya Oklin Fia Atas Konten Kontroversial Saat Memakan Es Krim, Kini Kepolisian Lakukan Pengusutan

Namun dirinya menyebutkan, pihaknya mendapatkan keterangan dari pihak Oklin yakni terlapor akan kooperatif dan memenuhi undangan tersebut.

“Terkait konfirmasi waktu kehadirannya, kami masih belum mendapatkan infonya,” tuturnya kembali yang dikutip pada Jumat, 25 Agustus 2023.

“Kami sudah mengirim undangan klarifikasi dan telah menerima dari pihak terlapor dan yang bersangkutan menanggapi akan kooperatif dalam proses hukum yang telah kami lakukan,” tungkasnya.

Baca:Usai Konten Oklin Fia di Media Sosial Dinilai Kontroversial, Kini Selebgram Tersebut Dilaporkan Atas Pelanggaran Asusila dan Penodaan Agama

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengusutan atas laporan konten kontroversial oleh Oklin Fia di media sosial dan akan memulai dengan pemanggilan saksi terkait.

“Laporan polisi baru turun, di posisi ini baru turun di bagian penyidikan Krimsus, jadi prosesnya baru berjalan untuk sebagai saksi,” ucap AKBP Hady Saputra, Kasat Reskrim Polres Jakpus pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Atas kasus ini, diketahui konten kontroversial ini telah diunggah oleh sejumlah akun media sosial Instagram oleh selebgram tersebut.

Baca:Kepolisian Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, Anak-anak Juga Jadi Korban Eksploitasi

“Dalam tayangan tersebut, terlihat aksi menjilat es krim yang berposisikan di depan kelamin pria. Wanita dalam video konten tersebut menggunakan jilbab,” jelasnya kembali.

“Namun, secara fakta dalam penyelidikan ini masih dilakukan untuk mengetahui benar atau tidaknya,” lanjutnya.

Diketahui Oklin Fia telah dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yakni Gurun Arisastra.

Baca:Terkait Konten yang Telah Menghina Nabi Muhammad Dalam Akun YouTube Sunnah Nabi, PBNU Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Laporan kepolisian tersebut juga telah teresgister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Melalui laporan tersebut telah disertakan pula pasal yang dinilai telah melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Laporan Atas Kasus Penganiayaan Seorang Remaja di Lenteng Agung Telah Didapatkan, Kini Kepolisian Akan Lakukan Pemeriksaan

Nasional, gemasulawesi – Kini kepolisian masih terus menelusuri tindakan penganiayaan terhadap seorang remaja yang tengah mengendarai motornya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Melalui aksi penganiayaan terhadap seorang remaja yang diberhentikan saat mengendarai motor tersebut diketahui berlokasikan di Jalan Lontar RT 04, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam kasus penganiayaan seorang remaja di Lenteng Agung saat [&hellip;]

Reka Adegan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Telah Digelar, Kepolisian Ungkap Tersangka Peragakan 50 Adegan

Reka adegan dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI telah digelar, terdapat 50 adegan yang dilakukan tersangka.

Dilimpahkan Biaya Restitusi Sebesar Rp 120 Miliar Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Akui Terkejut

Mario Dandy ajukan permohonan keringanan atas biaya restitusi yang dilimpahkan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala SAR Banda Aceh Ceritakan Proses Evakuasi Penumpang yang Melompat Dari KMP Aceh Hebat 2 Sabang, Diduga Alami Depresi

Ibnu Harris Al-Husaain, Kepala SAR Banda Aceh narasikan penemuan penumpang KMP Aceh Hebat 2 Sabang yang meloncat dari kapal.

Polisi Segera Selidiki Aksi Penganiayaan Terhadap Remaja yang Tengah Kendarai Motor di Lenteng Agung

Kepolisian selidiki kasus remaja di Lenteng Agung menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pria saat dirinya tengah mengendarai motor.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;