Nasional, gemasulawesi – Vonis Hakim terhadap Richard Eliezer mendapatkan tanggapan dari keluarga Brigadir Joshua.
Ketika diwawancara seusai sidang, keluarga Brigadir Joshua Hutabarat yang diwakili oleh Ibunda Joshua mengatakan telah menerima putusan hakim tersebut.
“Kami mempercayai hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan keluarga menerima vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer,” ungkap ibunda Joshua Hutabarat sambil menangis.
Baca: Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!
Ibunda Joshua Hutabarat juga mengharapkan agar Richard Eliezer benar-benar bertobat, bukan hanya disaat terdesak saja.
Disamping itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Joshua Hutabarat berpendapat bahwa vonis kali ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Majelis hakim telah memberikan vonis yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia dan ini adalah kemenangan buat kita semua,” ungkap Kamaruddin.
“Saya selalu berdoa agar Richard Eliezer diberikan putusan kurang dari 5 tahun, ternyata hakim mengabulkannya,” lanjut Kamaruddin.
Baca: Sudah Selesai di Vonis, Permintaan Justice Collaborator Richard Eliezer Akhirnya Dikabulkan
Kamaruddin Simanjuntak juga menginginkan agar Richard Eliezer dapat lanjut sekolah agar karirnya dalam kepolisian dapat lanjut sampai menjadi pemimpin.
Hakim memberikan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Walaupun Richard Eliezer ikut menembak Brigadir Joshua, namun hakim memutuskan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama.
Baca: Akhirnya Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim
Selain itu, keputusan Richard Eliezer untuk menjadi Justice Colaborator juga yang menjadi salah satu alasan hakim memberikan hukuman yang ringan bagi Richard.
Dengan berakhirnya sidang vonis Richard Eliezer, maka berakhir sudah seluruh vonis bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Chandrawati 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News