Terkait Vonis Richard Eliezer, Keluarga Joshua: Kami Terima Keputusan Hakim

<p>Ket Foto: Kuasa hukum dan ibunda Joshua Hutabarat (Foto/Screenshot Instagram/@irmahutabaratofficial)  </p>
Ket Foto: Kuasa hukum dan ibunda Joshua Hutabarat (Foto/Screenshot Instagram/@irmahutabaratofficial)

Nasional, gemasulawesi – Vonis Hakim terhadap Richard Eliezer mendapatkan tanggapan dari keluarga Brigadir Joshua.

Ketika diwawancara seusai sidang, keluarga Brigadir Joshua Hutabarat yang diwakili oleh Ibunda Joshua mengatakan telah menerima putusan hakim tersebut.

“Kami mempercayai hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan keluarga menerima vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer,” ungkap ibunda Joshua Hutabarat sambil menangis.

Baca: Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!

Ibunda Joshua Hutabarat juga mengharapkan agar Richard Eliezer benar-benar bertobat, bukan hanya disaat terdesak saja.

Disamping itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Joshua Hutabarat berpendapat bahwa vonis kali ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Majelis hakim telah memberikan vonis yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia dan ini adalah kemenangan buat kita semua,” ungkap Kamaruddin.

“Saya selalu berdoa agar Richard Eliezer diberikan putusan kurang dari 5 tahun, ternyata hakim mengabulkannya,” lanjut Kamaruddin.

Baca: Sudah Selesai di Vonis, Permintaan Justice Collaborator Richard Eliezer Akhirnya Dikabulkan

Kamaruddin Simanjuntak juga menginginkan agar Richard Eliezer dapat lanjut sekolah agar karirnya dalam kepolisian dapat lanjut sampai menjadi pemimpin.

Hakim memberikan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

Walaupun Richard Eliezer ikut menembak Brigadir Joshua, namun hakim memutuskan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama.

Baca: Akhirnya Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Selain itu, keputusan Richard Eliezer untuk menjadi Justice Colaborator juga yang menjadi salah satu alasan hakim memberikan hukuman yang ringan bagi Richard.

Dengan berakhirnya sidang vonis Richard Eliezer, maka berakhir sudah seluruh vonis bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Chandrawati 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sudah Selesai di Vonis, Permintaan Justice Collaborator Richard Eliezer Akhirnya Dikabulkan

Nasional, gemasulawesi &#8211; Setelah sebelumnya dari pihak Richard Eliezer melakukan permohonan Justice Collaborator atau JC, akhirnya permohonan tersebut dikabulkan. Berdasarkan pertimbangan hakim, menilai bahwa Richard Eliezer memang memenuhi syarat dari Justice Collaborator. Beberapa pertimbangan hakim ketika sidang berlangsung pun menyebutkan bahwa jenis tindak pidana apa sajakah yang boleh mengajukan dan memenuhi syarat dari Justice Collaborator [&hellip;]

Mahasiswi Hamil di Sulawesi Tenggara Ini Meninggal di Wisma Usai Jalani Praktik Aborsi

Nasional, gemasulawesi &#8211; Mahasisiswi yang berasal dari Kolaka, Sulawesi Tenggara menghebohkan warga lantaran diketahui bahwa ia meninggal di sebuah wisma. Setelah diusut ternyata mahasiswi ini mengalami pendarahan hebat setelah melakukan praktik aborsi. “Untuk saat ini, penyebab kematiannya diduga karena pendarahan hebat. Sepertinya pendarahan disebabkan karena adanya percobaan aborsi,” ujar Aipda Riswandi pada 14 Februari. Baca: [&hellip;]

Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang yang dilaksanakan hari ini, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai oleh hakim Wahyu Imam Santoso. “Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelas Hakim Wahyu. “Menjatuhkan pidana penjara selama [&hellip;]

Harapan Keluarga Yosua Pada Sidang Vonis Richard Eliezer

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Richard Eliezer dilakukan hari ini pada 15 Februari 2023. Menariknya, pada siding vonis kali ini mendapat suatu harapan yang berasal dari pihak keluarga Brigadir Yosua. “Semoga tidak ada lagi Eliezer yang lain diluar sana yang dimanfaatkan oleh para pejabat. Dia anak yang jujur,” ungkap ibunda [&hellip;]

Pelaku Penganiayaan Terhadap Kakak Kandungnya Berhasil Ditangkap

Pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Cobra Polresta Bangka Tengah pada Selasa, 14 Februari 2023.

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;