gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Terseret Kasus Illegal Mining di Jambi, Roy Marten Beri Klarifikasi
Selebriti, gemasulawesi – Roy Marten, artis senior Indonesia baru-baru ini terseret kasus dugaan illegal mining di PT Bumi Borneo Inti yang berlokasi di Jambi.
Ditawarkan oleh sang pemilik perusahaan yang merupakan sahabat dekatnya, Herman Trisna, muncul niat Roy Marten untuk membeli saham dari perusahaan tersebut.
Mengetahui isu ilegal mining yang dilimpahkan padanya, Roy Marten pun membantah segala infromasi yang ada.
Baca : Beredar Isu Pernikahan Luna Maya dan Gading Marten, Benarkah?
Menurut klarifikasi yang diberikan oleh Roy Marten, awalnya ia akan membeli saham perusahaan tersebut bersama dengan Dwi Yan, aktor senior lainnya.
Roy Marten bertemu dengan Herman Trisna pada tahun 2021 lalu dan menanyakan tentang aktivitas penjualan saham di PT Bumi Borneo Inti sendiri.
Ia mengatakan bahwa Herman Trisna sendiri mengaku kepadanya belum pernah menjual perusahaan tersebut kepada orang lain.
Baca : Bermula Dari OTT SGD 96700, KPK Tetapkan Direktur PT INTI Sebagai Tersangka
Bahkan, masyarakat Jambi pun mengetahui bahwa perusahaan tersebut merupakan milik Herman Trisna ketika aktivitas turun lapangan oleh Roy Marten.
Namun, baru-baru ini Roy Marten mengaku dibuat kebingungan karena ternyata perusahaan tersebut sudah berpindah tangan kepada Daniel Candra.
Yang lebih mengejutkan dirinya adalah ia dilibatkan dalam aktivitas tambang ilegal.
Baca : Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan
Daniel Candra sendiri merupakan mantan pegawai dari perusahaan yang dikelola oleh Herman Trisna.
Ia menjabat posisi direktur dan mengundurkan diri pada 2012 lalu dengan alasan mendaftarkan diri sebagai calon bupati.
Sehingga muncul dugaan bahwa sang pegawai telah memalsukan akta perusahaan PT Bumi Borneo Inti.
Baca : Heboh Potret Mesra Luna Maya dan Gading Marten Kembali Disorot
Herman Trisna pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa perusahaanya ke Polda Jambul dan Mabes Polri.
Kasus yang dilaporkan antara lain adalah pemalsuan surat akta otentik, penjualan tanah pelabuhan dan penjualan alat-alat berat.
Akibat kasus tersebut, Herman Trisna dianggap sebagai kontraktor bodong yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*/Andesta)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News