Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

<p>Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020 (Foto: Illustrasi)</p>
Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020 (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, Rabu 23 September 2020.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR sebelum masuk Provinsi Sulteng.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menegaskan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Diketahui, berdasarkan rilis data Satgas covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah, sebaran pandemi dalam lima hari terakhir. Terdapat tambahan 52 kasus baru positif virus corona di Sulteng, atau sama dengan 21 persen dari total kasus yaitu sebanyak 234 kasus.

Baca juga: Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

“Tambahan kasus itu menjadi peningkatan terbanyak dalam kurun waktu tak lebih dari satu minggu. Selama Sulteng melaporkan kasus pertama di akhir Maret 2020,” jelasnya.

Peningkatan signifikan kata dia, terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Morowali.

Saat ini, Pemprov Sulteng sedang melakukan sosialisasi agar penerapannya nanti bisa berjalan maksimal.

Ia menjelaskan, data dari Tim Satgas Penanganan covid-19 terkait kasus positif virus corona terbanyak adalah pelaku perjalanan.

“Data itu diperkuat dengan hasil penelitian epidemologi,” tegasnya.

Akhirnya, selain kebijakan wajib tes PCR Pemprov juga mengambil langkah berupa penundaan penugasan pejabat dan ASN, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami juga lakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pergub Nomor 32 tahun 2020 dan Perbup serta Perwali,” terangnya.

Atas data dan penelitian epidemiologi, Pemprov Sulteng membuka peluang maupun opsi bagi daerah yang memiliki kenaikan kasus dalam jumlah yang signifikan, untuk mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun karantina wilayah.

Sedangkan sekolah tatap muka yang semula telah direncanakan untuk dilakukan di beberapa wilayah meski zona kuning, kembali harus ditunda.

“Namun, zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang kepala daerahnya dapat memberikan surat pernyataan dapat dilaksanakan belajar tatap muka itu,” tuturnya.

Baca juga: Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.

Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan nomor urut Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengikuti kontestasi Pilgub Sulteng 2020.

Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pengambilan nomor urut Pasangan calon (Paslon) perhelatan Pilwakot Palu 2020.

KPU Kota Palu Tetapkan Empat Paslon Walikota Pilkada 2020

Komisi pemilihan Umum Kota Palu secara resmi telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;