Transaksi Narkoba Via Media Sosial Dibongkar Polrestabes Makassar

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Transaksi narkoba via media sosial (Medsos), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan bongkar sindikat peredaran melalui jejaring media sosial Instagram.

Wakil Kepala Polrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto di Makassa, pada hari Rabu 08 Juni 2022, mengatakan jaringan peredaran transaksi narkoba di Makassar melalui aplikasi via Media Sosial (Medsos) Instagram baru pertama kali diungkapkan anggotanya.

“Kalau lewat aplikasi media sosial Instagram sebagai sarana pengedar narkoba, baru pertama kali diungkapkan anggotanya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH. Penangkapan ketujuh pelaku dilakukan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Tamalanrea untuk tersangka FRY, FRD, NQ dan AND, serta di sekitar AP Pettarani untuk tersangka AL dan LH.

Baca: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka

Wakapolrestabes AKBP Budi Susanto mengatakan, kelompoknya memperoleh sekitar 109,72 gram narkoba jenis sabu dan juga 2,016 gram ganja. Dalam aksinya, tersangka menggunakan tiga akun Instagram, yakni @Hell_boy.id, @F9 (Fastandsaga).id dan Raven.id.

“Rata-rata, dari akun tersebut memiliki ribuan pengikut. Ada yang pengikutnya 2.987, kemudian 5000 dan 1.204 followers,” ucap Wakil Kepala Polrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung juga menambahkan, modus peredaran narkoba melalui Instagram baru bagi anggotanya dan pengungkapannya juga cukup memakan waktu lama.

Ia juga mengatakan, kasus narkoba jaringan Instagram pertama kali ditangkap. Anggotanya juga lama mengungkapnya, hingga membutuhkan waktu sekitar tiga minggu dalam melakukan penyelidikan.

Kompol Doli mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya, termasuk yang menggunakan media sosial.

“Masih banyak jaringan lain yang belum kami ketahui. Tapi akan terus kami selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menerapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

Baca: Pemkab Parigi Moutong Kembali Aktifkan Panti Rehabilitasi Anak di Parigi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Oknum TNI Terseret Kasus Jual Beli Amunisi ke KKB Papua

Oknum TNI di Kabupaten Intan Jaya, Paua Terseret Kasus Jual Beli Amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua

Warga Makassar Digegerkan Penemuan 7 Janin Membusuk di Kamar Kost

Warga Kota Makassar digegerkan dengan temuan 7 janin bayi yang sudah membusuk di sebuah kamar kost Kota Makassar

Oknum Polisi di Medan Jual Sabu ke Dua Hakim PN Rangkasbitung

Oknum Polisi Pasok Sabu Kedua orang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dibekuk oleh Tim Gabungan Kepolisian

Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan di pecat

Pria Asal Sinjai, Ditangkap Polisi Usai Menganiaya Istrinya Dengan Badik

Pria asal Sinjai, Sulawesi Selatan, bernama Sakir (31) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya dengan mengunakan senjata tajam

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;