Oknum Polisi di Medan Jual Sabu ke Dua Hakim PN Rangkasbitung

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum Polisi berinisial Brigadir WW di Polrestabes Medan diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu, untuk dikonsumsi oleh oleh kedua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dibekuk oleh Tim Gabungan Kepolisian dirumahnya, pada hari Jumat 03 Juni 2022.

Penangkapan terhadap Brigadir WW dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polda Medan di rumahnya di Jalan Pondok Surya Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada hari Jumat 03 Juni 2022.

Penangkapan Brigadir WW itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi Senin sore, 06 Juni 2022. Ia mengatakan, saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda Sumut,” ucap Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Baca: Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan data yang dihimpun oknum polisi tersebut dari unit Sabhara Polrestabes Medan, itu memasok narkoba jenis sabu seberat 20 gram ke dua orang hakim PN Rangkasbitung dengan upah yang diterima oleh oknum polisi berinisial Brigadir WW sebesar Rp 20 juta.

Ia mengatakan semuanya masih dalam penyelidikan, termasuk pengejaran pengedar narkoba berinisial S yang diduga sebagai pemasok sabu kepada Brigadir WW untuk dikirim ke dua hakim di Pengadilan Negeri Rakangkasbitung.

“Semuanya sedang diselidiki sekarang,” ucap Kombes Pol.Hadi Wahyudi ketika meminta kesabaran dari tim media untuk informasi lebih lanjut. Karena penyelidikan masih berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 17 Mei 2022, dua hakim Pengadilan Negeri Rakangkasbitung masing-masing berinisial YR dan DA diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Banten.

Mereka menggunakan narkoba jenis sabu di beberapa tempat. Termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.saat ini Dua hakim PN Rangkasbitung tersebut sudah berada di kantor badan anti narkoba Banten. (*)

Baca: Dibagi 4 Kloter, 901 CJH Asal Sulawesi Tengah Embarkasi Balikpapan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan di pecat

Pria Asal Sinjai, Ditangkap Polisi Usai Menganiaya Istrinya Dengan Badik

Pria asal Sinjai, Sulawesi Selatan, bernama Sakir (31) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya dengan mengunakan senjata tajam

23 Orang Jadi Korban Kasus Penipuan Kredit Rumah di Palopo

korban kasus penipuan dan penggelapan kredit rumah di Palopo, Sulawesi Selatan, Penggugat adalah tetangga korban dan

Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo ke Rutan Jeneponto Digagalkan

Penyelundupan narkoba jenis sabu dalam botol sampo ke dalam Rutan Kelas II B Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan

Urusan Harta Gono-Gini, Pria Asal Kendari Bacok Mantan Istri Berkali-Kali

Urusan harta gono-gini, seorang pria berinisial SR (40) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Polisi karena telah melakukan

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;