Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup

<p>Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup</p>
Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan di pecat dari Dinas TNI oleh Pengadilan Negeri II Jakarta, Jakarta Timur, pada hari Selasa 07 Juni 2022.

Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir jenderal TNI Faridah Faisal, Ketua Mahkamah Agung TNI, menuduh terdakwa oknum TNI, Kolonel Inf Priyanto, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua remaja Handi dan Salsabila dan dengan sengaja juga menghilangkan mayat.

“Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Nrp.11940013330570 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana… dan divonis penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ucap Brigjen Faridah Faisal saat sedang membacakan putusan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pertama, yaitu pembunuhan berencana bersama dua alternatif itu adalah mengambil kebebasan orang lain bersama-sama, yang ketiga mengeluarkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

Baca: Dibagi 4 Kloter, 901 CJH Asal Sulawesi Tengah Embarkasi Balikpapan

Sebelumnya, Oditer Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy, meminta agar terdakwa Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer di Dinas TNI AD. Oditur militer mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan bersama-sama.

Perbuatan Terdakwa Kolonel Priyanto terbukti sesuai dengan unsur pokok dakwaan yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan jenazah/kematian korban.

Sementara itu, Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya membantah tudingan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Anggota tim hukum Letda Chk Aleksander Sitepu, mengatakan saat kejadian, Priyanto mengira Handi dan Salsabila sudah meninggal, sehingga dia membawa keduanya dan melemparkannya ke Sungai Serayu.

“Tidak terbukti bahwa Kolonel Infanteri Priyanto melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam dakwaan pokok pertama pasal 340 jo Gabungan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal alternatif pertama 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP kesatu,” ucap Aleksander membacakan pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto di persidangan.

Menurut kuasa hukumnya, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP yang termasuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur tentang sanksi menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematian seseorang. Dari perbuatan pidana tersebut diancam hukuman maksimal 9 bulan penjara. (*)

Baca: SPN Polda Sulawesi Tengah Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pria Asal Sinjai, Ditangkap Polisi Usai Menganiaya Istrinya Dengan Badik

Pria asal Sinjai, Sulawesi Selatan, bernama Sakir (31) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya dengan mengunakan senjata tajam

23 Orang Jadi Korban Kasus Penipuan Kredit Rumah di Palopo

korban kasus penipuan dan penggelapan kredit rumah di Palopo, Sulawesi Selatan, Penggugat adalah tetangga korban dan

Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo ke Rutan Jeneponto Digagalkan

Penyelundupan narkoba jenis sabu dalam botol sampo ke dalam Rutan Kelas II B Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan

Urusan Harta Gono-Gini, Pria Asal Kendari Bacok Mantan Istri Berkali-Kali

Urusan harta gono-gini, seorang pria berinisial SR (40) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Polisi karena telah melakukan

Polres Poso Ringkus Dua Pelaku Kasus Pembobolan ATM Dan Pencurian

Polres Poso, Sulawesi Tengah, berhasil ringkus pelaku dan ungkap dua kasus tindak pidana pencurian oleh karyawan Alfamidi Tentena

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;