Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Sebanyak 9.294 permohonan paspor diterbitkan dalam kurun waktu tahun 2022 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, yang tersebar di enam kabupaten/kota wilayah kerja satuan (Satker) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Dewanto Wisnu Raharjo di Palu, Kamis, 29 Desember 2022.
“Meningkatnya permintaan pembuatan paspor tidak terlepas dari tingginya aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata maupun untuk belajar dan beribadah,” ucap Dewanto Wisnu Raharjo.
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah saat ini mengubah masa berlaku dokumen perjalanan luar negeri (paspor) dari lima menjadi sepuluh tahun sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 18 Tahun 2022.
Baca: Permudah Layanan Paspor, Imigrasi Palu Luncurkan Aplikasi Maleo
Masa berlaku paspor maksimal 10 tahun dan hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah, dengan waktu pembuatan dokumen maksimal tiga hari setelah penerbitan.
“Dalam 12 bulan terakhir, Imigrasi Palu telah melakukan 22 kegiatan eazy paspor sederhana atau pelayanan penyerahan paspor kolektif dan lima kegiatan atau pelayanan ‘jemput bola’, bagi kelompok rentan, orang sakit yang tidak bisa ke kantor imigrasi,” kata Wisnu .
Kantor Imigrasi setempat juga menemukan bahwa dari 9.294 penerbitan paspor, 3.772 pengajuan masih didominasi oleh perjalanan umrah, sedangkan sisanya untuk pariwisata, pendidikan, dan sebagainya.
Baca: Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Palu Meningkat
Selain menerbitkan dokumen perjalanan, pihaknya juga memantau dan melakukan tindakan keimigrasian terhadap lima warga negara asing (WNA).
Wisnu mengatakan, sebagai bagian dari penindakan, kami telah pendentensian dua warga negara asing dan tiga lainnya masing-masing telah dideportasi, pemindahan detensi Imigrasi Manado dan Projustitia, yang saat ini dalam perkara, dan akan dilanjutkan penanganan di tahun 2023.
Ia menambahkan pada tahun 2022 pihaknya juga telah menerbitkan Izin Terbatas (ITAS) kepada 173 pemohon atau WNA, serta Izin Tinggal Kunjungan kepada 165 WNA pemegang bisa kunjungan kunjungan dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) kepada tujuh pemohon.
Baca: Imigrasi Palu Giatkan Pengawasan Orang Asing Bersama Timpora
“Pengajuan izin tinggal didominasi oleh pengunjung dengan masa berlaku maksimal 90 hari,” pungkas Wisnu. (Ikh/Dn)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News