gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Palu Meningkat
Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Permohonan dokumen paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Palu, Sulawesi Tengah, meningkat cukup signifikan untuk perjalanan luar negeri dengan jumlah sekitar 8.262 paspor selama 11 bulan terakhir.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu Danil Rachman di Palu, Selasa, 6 November 2022.
“Penerbitan dokumen keimigrasian ini telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan syarat dan ketentuan, dan tahun ini telah tersedia berbagai macam paspor untuk tujuan perjalanan yang berbeda,” ucap Danil Rachman.
Ia juga menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Palu menerbitkan sekitar 1.904 paspor pada tahun 2021 atau menurun dibanding tahun 2020 yang sekitar 2.114 permohonan penerbitan paspor.
Baca: Imigrasi Palu Giatkan Pengawasan Orang Asing Bersama Timpora
Menurutnya, meski pemerintah melarang perjalanan ke luar negeri sejak dua tahun lalu akibat dampak pandemi COVID-19, jumlah pemohon paspor cukup banyak.
“Wajar jika orang mulai bepergian karena pemerintah meringankan PPKM COVID-19,” kata Danil.
Ia mengatakan, dari 8.262 paspor yang diterbitkan antara Januari hingga November 2022, jemaah haji dan umrah masih didominasi sekitar 3.288 paspor, menurut data Imigrasi Palu.
Baca: Kantor Imigrasi Amankan Nelayan Filipina Terdampar di Gorontalo
Khusus untuk paspor kegiatan keagamaan, katanya hanya ada sedikit sekitar 357 paspor pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 sekitar 2.371 paspor.
“Selain dokumen perjalanan ibadah, dokumen paling umum kedua, paspor belajar di luar negeri, sekitar 217 paspor terdaftar dari Januari hingga Oktober tahun ini,” kata Danil.
Untuk mengefektifkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, Danil mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait masa berlaku paspor untuk perjalanan ke luar negeri maksimal 10 tahun.
Baca: Pakai Paspor Palsu Meksiko, 2 Warga China Ditangkap Imigrasi
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang dilanjutkan dengan Petunjuk Teknis dari Dirjen Imigrasi yang mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022.
“Paspor yang diterbitkan sebelum peraturan terbaru tetap berlaku selama lima tahun, dan paspor dengan tenggang waktu 10 tahun hanya berlaku untuk WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah,” pungkas Danil. (Ikh/Dn)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News