Pakai Paspor Palsu Meksiko, 2 Warga China Ditangkap Imigrasi

<p>Pakai Paspor Meksiko, 2 Warga China Ditangkap Imigrasi</p>
Pakai Paspor Meksiko, 2 Warga China Ditangkap Imigrasi

Berita Hukum, Gemasulawesi – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menangkap 2 warga negara China bernama Chen Yongtong (CY) & Wu Jinge (WJ). Kedua warga China itu ditangkap karena masuk Indonesia menggunakan paspor Meksiko namun palsu.

Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menerangkan, penangkapan 2 warga negara China itu bermula waktu WJ mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022.

Pada waktu itu petugas sudah mulai curiga. WJ kemudian dibawa ke ruangan Kantor Imigrasi buat dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan itulah, didapati nama CY.

“Setelah WJ diinterogasi petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah CY, lantaran keduanya masuk Indonesia secara bersamaan. Hal ini pula kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,” kata Aswad waktu konfrensi pers di kantornya, Jaksel, Rabu (24/8/2022).

Petugas imigrasi segera menangkap CY pada apartemennya, daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu Chen Yongtong (CY) menunjukan paspor Meksikonya. Petugas eksklusif mengonfirmasi keaslian paspor Meksiko tadi ke keduataan besar.

Baca juga: Eazy Passport, Imigrasi Palu Datangi Pemohon Penerbitan Paspor

“Paspor Meksiko dipakai terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui dari konfirmasi berdasarkan Kedutaan Besar Meksiko menyatakan bahwa paspor tadi tidak terdaftar,” jelas Aswad.

Dalam inspeksi, keduanya mengaku mempunyai paspor Meksiko semenjak 2019. Paspor dibentuk lewat mediator nggak dikenal menggunakan membayar sejumlah uang.

“Mereka bermaksud memakai paspor tadi buat memuluskan bepergian mereka menuju negara lain, lantaran sebatas mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya bisa dipakai ke beberapa negara saja,” ungkap Aswad.

Atas perbuatannya, ke 2 warga Tiongkok itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Keduanya terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun & hukuman paling banyak Rp500 juta.

...

Artikel Terkait

wave

Seorang Ayah di Bunta Tega Cabuli Anak Kandungnya

Seorang ayah di Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tega cabuli anak kandungnya sendiri, Polsek Bunta, Polres Banggai

Datangi Bareskrim, Kepala LPAI Koordinasi Perlindungan Anak Ferdy Sambo

Kepala Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan "Polisi harus melindungi warganya termasuk anak-anak.

KPK Soal Mahasiswa Unila Terkait Korupsi (Suap) Rektor: Harus Ada Konsekuensinya

KPK berharap mahasiswa Unila yang orang tuanya terlibat kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru mendapat Sanksi agar memberikan efek jera.

Tak Hanya Perguruan Tinggi, KPK Kantongi Informasi Praktik Suap Penerimaan Siswa Masuk Sekolah Menengah Atas Negeri

Praktik korupsi tidak hanya terjadi di perguruan tinggi bahkan ada dugaan praktik korupsi penerimaan siswa sekolah menengah umum (SMA NEGERI)

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dishub

tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;