Adakan Konferensi Pers Siang Tadi Terkait Sanksi MKMK, Anwar Usman Akui Ketahui Ada Upaya Pembunuhan Karakter

<p>Ket. Foto : Tanggapi Putusan MKMK, Anwar Usman Mengakui Mengetahui Ada Upaya Pembunuhan Karakter<br />
(Foto/X/@awiyanto65)</p>
Ket. Foto : Tanggapi Putusan MKMK, Anwar Usman Mengakui Mengetahui Ada Upaya Pembunuhan Karakter (Foto/X/@awiyanto65)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 8 November 2023 siang tadi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, diketahui mengadakan konferensi pers yang dihadiri para awak media yang bertempat di Gedung MK, Jakarta.

Dalam konferensi pers yang tidak memiliki sesi tanya jawab tersebut, Anwar Usman mengakui dia mengetahui ada upaya pembunuhan karakter yang dilakukan beberapa pihak tertentu pada dirinya.

Namun, Anwar Usman menyatakan dirinya tetap berprasangka baik dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga membentuk MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).

Baca: MKMK Umumkan Putusannya Kemarin, Ganjar Pranowo Sebut Masyarakat Berhak Menilai

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman menilai jika terdapat upaya politisasi terkait putusan MKMK yang diumumkan kemarin, tanggal 7 November 2023.

Diketahui jika MKMK memutuskan jika Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK namun masih menjadi Hakim Konstitusi.

Selain itu, dia juga tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi selesai.

Baca: Alasan Kesehatan, KPK Benarkan Syahrul Yasin Limpo Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Sanksi lainnya, MKMK melarang adik ipar Jokowi itu untuk ikut terlibat dalam perkara MK terkait sengketa pemilu meski dia masih merupakan hakim konstitusi.

“Saya telah mendengar jauh sebelum MKMK dibentuk,” katanya.

Anwar menyatakan jika pilihannya untuk tetap berbaik sangka adalah karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim sepertinya berpikir.

Baca: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Keluar Negeri Terkait SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut untuk Kurun Waktu 6 Bulan

Anwar juga menyoroti sidang putusan MKMK yang dilaksanakan secara terbuka karena jika sesuai aturan MK, maka sidang seharusnya digelar secara tertutup.

“Saya menyayangkan sidang proses peradilan etik yang seharusnya digelar tertutup dan secara normatif hal ini menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anwar menambahkan jika hal tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK secara institusional ataupun individual.

Baca: Rakornas Penyelenggara Pemilu Digelar Hari Ini, Jokowi Tepis Anggapan Pemilihan Umum Mudah Diintervensi

Terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, Anwar mengakui jika dirinya merasa difitnah dalam menangani perkara tersebut.

“Itu fitnah yang sangat keji dan juga tidak berdasarkan hukum serta juga fakta,” tuturnya.

Diketahui MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam waktu 48 jam setelah dia diberhentikan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

MKMK Umumkan Putusannya Kemarin, Ganjar Pranowo Sebut Masyarakat Berhak Menilai

Saat dimintai tanggapannya hari ini, tanggal 8 November 2023, tentang putusan MKMK, Ganjar sebut masyarakat berhak menilai.

Alasan Kesehatan, KPK Benarkan Syahrul Yasin Limpo Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Hari ini, tanggal 8 November 2023, KPK membenarkan Syahrul Yasin Limpo dirawat di RSPAD Gatot Subroto dengan alasan kesehatan.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Keluar Negeri Terkait SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut untuk Kurun Waktu 6 Bulan

Hari ini, tanggal 8 November 2023, KPK mengajukan pencegahan keluar negeri untuk Febri Diansyah, pengacara SYL.

Rakornas Penyelenggara Pemilu Digelar Hari Ini, Jokowi Tepis Anggapan Pemilihan Umum Mudah Diintervensi

Saat menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu hari ini, Jokowi diketahui menepis anggapan jika Pemilu mudah diintervensi.

PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur Jadi Hakim MK, Sebut untuk Jaga Marwah Mahkamah Konstitusi

Hari ini, tanggal 8 November 2023, PP Muhammadiyah dikabarkan menuntut Anwar Usman untuk mundur dari Ketua MK.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;