Aparat Desa Segel Kantor di Marana, Donggala

<p>Foto: Illustrasi garis polisi.</p>
Foto: Illustrasi garis polisi.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat Desa Marana Donggala Kecamatan Sindue, Sulawesi Tengah, menyegel kantor akibat belum terima gaji sekitar 10 bulan.

“Itu sebagai bentuk protes kepada Pemda Donggala menahan dana desa,” ungkap Kaur Pemerintahan Pemdes Marana, di Donggala, Selasa 22 Juni 2021.

Ia menyebut, dirinya bersama teman-teman aparat Desa Marana segel kantor, karena tidak menerima gaji dan tunjangan sejak terangkat 1 Agustus 2020 – 21 Juni 2021.

Tidak adanya penerimaan gaji kata dia, akibat bobolnya Dana Desa Marana pada bulan Agustus dan September 2020 silam.

“Bagaimana kami terima gaji dan tunjangan kalau rekening desa sudah di bobol,” sebutnya.

Baca juga: Pembayaran Gaji ASN di Tolitoli Molor Dua Bulan, Ini Alasan Pemda

Ia menambahkan, dengan di bobolnya Dana Desa, bukan hanya gaji dan tunjangan aparat desa yang tidak dibayarkan. Tapi Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga tidak bisa dibayarkan.

Selain aparat Desa Marana segel kantor dengan kayu, masyarakat menuntut program BLT, padat karya serta program penanganan covid 19 dibayarkan secara tunai.

Baca juga: Berikut Besaran Gaji Ribuan Pegawai KPK Baru Dilantik

Buntut penyegelan itu, tidak adanya pelayanan di desa.

Diketahui, Dana Desa sebagaimana didefinisikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP 47/2015), sebagai dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Pembayaran Gaji ASN di Poso Kembali Molor

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada PP 47/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP 11/2019), tidak dikenal istilah honorarium, melainkan penghasilan tetap.

Baca Juga: Bupati Mukomuko Minta Kominfo Blokir Game Online

Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Segel Rumah Makan, Ini Alasan Pemda Majene

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu, menyebut perilaku rusak hutan mangrove bisa dikenai pidana.

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Kota Palu

Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku begal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tim Resmob Polres Palu dan Tim Scorpion Dit Reskrimun Polda

Gubernur Sulawesi Tengah: Validasi Data Penerima Bantuan Stimulan

Gubernur Sulawesi Tengah meminta verifikasi dan validasi data penerima bantuan stimulan, langsung melayangkan surat kepada Walikota Palu.

Pasien Keluhkan Diskriminasi Layanan di RSUD Anuntaloko Parigi

Pasien tuding ada perlakuan diskriminasi layanan kesehatan di RSUD Anontaloko Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

225 Guru di Parigi Moutong Suntik Vaksin Covid 19

Sebanyak 225 guru di seluruh sekolah Parigi Moutng, Sulawesi Tengah, telah suntik vaksin covid 19, persiapan pembelajaran tatap muka nanti

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;