Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada Selesaikan Sengketa Batas Tanah Sigi dan Poso

waktu baca 3 menit
Ket Foto: Libu Nu Ada selesaikan sengketa batas tanah adat antara sigi dan Poso (Foto/Humas Pemprov. Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Musyawarah Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar musyawarah atau Libu Nu Ada untuk selesaikan sengketa batas tanah antara dan di ruang auditorium Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 30 Januari 2023.

Tugas Badan Musyawarah yaitu memediasi, menfasilitasi dan menjadi mitra pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial dimasyarakat, salah satunya permasalahan sengketa mengenai batas tanah antara dan .

Ketua Dewan Kota Palu, Timudin Bouwo Dg. Mangira menerangkan, secara hukum keberadaan masyarakat di Indonesia dikuatkan oleh UUD 1945 Pasal 18 b ayat 2 juga diperkuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan , bisa disimpilkan itu ada kesepakatan, sehingga apabila hanya salah satu pihak saja hadir maka tak bisa untuk mengambil keputusan.

Baca: Makbul Mubarak, Sutradara Film Autobiography yang Memenangkan Berbagai Penghargaan, Ternyata Asli Sulawesi Tengah

“Jadi bila cuma salah satu pihak yang hadir makan kita mesti menunggu sebab disini intinya kesepakatan agar mencapai kata mufakat anatara kedua belah pihak” lanjutnya.

Sementara Perwakilan Kanwil BPN Sulteng Wahyudi Saputro mengungkapkan, salah satu tugas BPN mendaftarkan tanah dan terikat dengan batas-batas administrasi. Namun sebelumnya pernah dijelas Biro Hukum hak atas tanah itu melekat pada pribadi ataupun badan hukum dan tak melekat secara administrasi daerahnya.

Namun bila dengan administrasi pencatatan ini dianggap urgen untuk diselesaikan BPN akan mendukung, guna menyelesaikan sengketa batas tanah dan ini.

Baca: Prakiraan Cuaca Beberapa Wilayah di Sulawesi Tengah Tanggal 31 Januari 2023

“Saat permasalah batas tanah ini telah jelas maka kami nanti melakukan beberapa kegiatan disana, dan bila itu masuk wilayah maka Kami nanti lewat Kantah , namun jika masuk wilayah maka kami akan lewat Kantah ” terang Wahyudi.

Terakhir Sekretaris Badan Musyawarah Sulteng Ardiansyah Lamasituju menjelaskan, dalam Sulawesi Tengah saat pengambilan suatu keputusan harus mengutamakan rara (hati).

“Jadi leluhur kita itu saat mengambil suatu keputusan lebih mengutamakan perasaan” ungkap Ardiansya Lamasituju.

Baca: BPN Sulawesi Tengah Buka Lowongan Kerja

Melanjutkan Sekretaris BMA mengajak untuk seluruh elemen lembaga adat yang ada di Sulteng mengumpulkan semua data. Sehingga lebih tegas saat pengambilan sebuah kesimpulan sebab tidak diperbolehkan mengambil kesimpulan atau keputusan secara sepihak.

Pada kegiatan Libu Nu Ada hanya pihak dari dewan adat yang hadir, sehingga Badan Musyawarah Adat Suteng belum memutuskan perkara terkait sengketa batas tanah adat antara dan .

Adapun Libu Nu Ada ini menghasilkan 2 rekomendasi diantaranya, pertama, BMA nantinya mengundang kembali Lembaga Dewan Adat Poso, kedua, bilamana salah satu pihak tidak hadir maka Badan Musyawarah Adat Sulteng akan mengambil keputusannya sendiri.

Baca: 4 Kabupaten di Sulawesi Tengah Terima LHP Kinerja Atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan

Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin PA, Perwakilan BPN Kanwil Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Perwakilan Untad, Dewan Adat . (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.